Berita Jabar, (harapanrakyat.com),– Lima Kabupaten/Kota di Jawa Barat telah resmi diajukan untuk memperoleh status PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Keputusan PSBB untuk 5 Kabupaten/Kota di Jabar ini diharapkan sudah keluar dalam dua hari.
Permohonan PSBB untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor,Kabupaten Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, atau biasa disebut Bodebek ini diajukan kepada Kementerian Kesehatan dalam satu hari, Rabu (9/4/2020). Kelima daerah tersebut diajukan untuk masuk dalam PSBB Klaster DKI Jakarta, sehingga nantinya menjadi Klaster Jabodetabek.
Baca Juga: Hari Ini, 5 Kabupaten/Kota di Jabar Serentak Ajukan Status PSBB
Menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil surat permohonan tersebut akan ditinjau oleh Kementerian Kesehatan, dan hasilnya diharapkan sudah ada dalam satu atau dua hari mendatang.
“Suratnya sudah sampai ke Pemprov, sudah kami rekap, dan hari ini Jabar resmi mengajukan permohonan PSBB untuk lima wilayah tersebut. Kita tunggu saja hasil review dari Kementerian kesehatan, harapannya bisa keluar keputusannya dalam satu atau dua hari,” Kata Emil, sapaan akrabnya, Rabu (8/4/2020).
Emil menambahkan wilayah Bodebek di Jawa Barat tersebut harus berada di satu klaster dengan DKI Jakarta. Hal ini berdasarkan data yang menunjukkan persebaran Covid-19 secara nasional 70 persen berada di wilayah Jabodetabek.
“Jabar ingi satu frekuensi dengan DKI Jakarta dalam hal kebijakan PSBB, karena dari data terlihat 70 persen Covid-19 penyebarannya ada di wilayah Jabodetabek,” katanya.
Karena itu, lanjut Emil, kebijakan yang diambil oleh DKI Jakarta harus diikuti oleh wilayah Bodebek yang ada di Jawa Barat. Selain bisa juga memberi masukan kepada DKI Jakarta untuk bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan.
Oleh karena itu, apapun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.
“Segala keputusan dari DKI Jakarta akan kita ikuti, begitupun sebaliknya kami beri masukan ke DKI untuk dipertimbangkan dalam mengambil keputusan,” tegasnya.
Wilayah Bodebek Siap Jalani PSBB
Sementara itu, PSBB DKI Jakarta sendiri telah disetujui Kementerian Kesehatan dan akan berlaku mulai 10 April 2020. PSBB di DKI Jakarta akan berlangsung selama 14 hari dan bisa diperpanjang tergantung perkembangan kasus Covid-19.
Begitupun dengan wilayah Bodebek sudah siap menjalankan PSBB jika nantinya dikabulkan oleh Kemenkes. Bahkan pihak kepolisian sudah mencoba berbagai simulasi untuk mendukung PSBB di lima Kabupaten/Kota di Jabar tersebut.
“Semua sudah dipersiapkan, termasuk dari segi keamanan, kepolisian sudah sering melakukan simulasi,” papar Emil
Emil meyakini PSBB cukup efektif untuk mencegah penularan Covid-19. Pemberlakuannya pun bisa saja mencakup satu kota, tapi bisa juga hanya meliputu beberapa wilayah.
“Tidak masalah jika diterjemahkan PSBB ini pembatasan untuk beberapa wilayah saja, atau maksimalnya satu kota saja, tapi dengan status PSBB ini harapannya bisa memutus rantai penularan wabah Cobid-19,” tandasnya. (Ndu/R7/HR-Online)