Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Akibat mewabahnya virus corona, warga di Kabupaten Pangandaran yang akan melaksanakan akad nikah diminta untuk menunda sementara waktu.
Kepala Kementrian agama Kabupaten Pangandaran, Cece Hidayat, mengatakan, masyarakat yang hendak melaksanakan akad nikah diminta mengurungkan atau menunda niatnya, hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Pangandaran.
“Saya berharap masyarakat menunda dula niat untuk melaksanakan akad nikah, hal ini untuk mencegah penularan virus corona,” ujarnya kepada HR Online, Selasa (7/04/2020).
Lebih lanjut Cece mengatakan, warga yang melakukan pernikahan pada bulan ini mereka sudah mendaftar sebelum adanya aturan physical distancing atau sebelum ada wabah covid 19.
Meski begitu, pihaknya tetap membatasi sesuai SOP pelayanan di tengah pandemi corona ini, yakni untuk calon pengantin diwajibkan menggunakan APD.
“Mereka harus memakai masker dan juga sarung tangan. Untuk pengantar atau keluarga juga dibatasi, jangan sampai melebihi 20 orang dan tetap menjaga jarak sesuai aturan yang ada,” paparnya.
Susuai anjuran pemerintah mengenai physical distancing, kata Cece, saat berlangsung akad nikah harus jaga jarak, artinya jangan sampai berdesak-desakan.
“Kita berharap pandemi ini secepatnya berakhir dan kita bisa melakukan kegiatan kembali secara normal,” pungkasnya. (Enceng/R6/HR-Online)