Berita Jabar, (harapanrakyat.com),– Salah satu instruksi Gubernur Jabar kepada kepala daerah di Kabupaten/Kota, adalah mengusahakan agar perantau tidak mudik ke daerahnya sampai wabah Covid-19 benar-benar hilang.
“Usahakan tidak ada yang mudik dari zona merah ke kabupaten/kota di Jabar. Karena kalau masih banyak yang mudik wabah bisa lebih lama,” ujar Daud Achmad, jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat, Kamis (9/4/2020).
Menurutnya jika wabah Covid-19 terus berlanjut, konsekuensi yang harus dibayar oleh warga Jabar sangat mahal dari segi sosial maupun ekonomi. “Jadi ayeuna mah wayahna teu mudik heula,” pintanya.
Seruan agar tidak mudik ini hanya salah satu intruksi baru dari Gubernur Jabar untuk bupati/walikota, Panglima Kodam III Siliwangi, dan Kapolda Jabar. Instruksi Nomor 443/04/Hukham tersebut ditandatangani Ridwan Kamil selaku Gubernur Jabar, Kamis (9/4/2020).
Setidaknya ada 4 instruksi Gubernur Jabar sesuai surat tersebut, diantaranya memberi intruksi agar bupati/walikota di Jabar membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 di daerahnya masing-masing.
Selain itu, tenaga kesehatan seperti perawat dan dokter agar diberi insentif lebih, termasuk akomodasi dan logistik lainnya untuk para tenaga kesehatan.
Selama ini ada stigma bahwa dokter maupun perawat bisa menularkan virus, karena itu harus lebih diperhatikan kesejahteraannya.
“Pemprov Jabar telah menampung para tenaga kesehatan di hotel bintang lima, karena mereka yang berjuang di garda terdepan tapi mendapatkan stigma dari masyarakat sebagai pembawa virus. Karena itu Pak Gubenur ingin kepala daerah di kabupaten/kota juga mengikuti kebijakan ini,” papar Daud.
Peran RT RW Disebut Dalam Instruksi Gubernur Jabar
Gubernur Jabar juga meminta agar gugus tugas bisa sampai tingkat paling bawah, yakni desa/kelurahan. Gugus tugas ini berperan penting dalam edukasi masyarakat terkait Covid-19, deteksi mobilisasi orang di daerahnya, pendataan warga miskin baru, dan menghitung perkiraan kebutuhan rakyat selama pandemic Covid-19.
“Jika nanti diberlakukan PSBB di tingkat kabupaten/kota, maka gugus tugas ini yang berperan dalam pendataan hal-hal penting yang memudahkan Pemprov dalam mengambil keputusan. Termasuk juga pemudik yang masih bandel. Peran RT RW penting untuk mendata ODP dari para pemudik ini,” jelasnya.
Sementara daerah yang belum berlaku PSBB, diharapkan memperketat pendataan terkait persebaran penyakit, jumlah kasus dan kematian, serta instrument lainnya yang menjadi syarat PSBB.
“Jika ada peningkatan kasus yang signifikan, maka PSBB atau kebijakan lainnya bisa segera dilakukan,” katanya.
Sarana karantina untuk pasien Covid-19 juga menjadi bagian dari Instruksi Gubernur Jabar untuk Kapolda dan Pangdam serta bupati/walikota.
“Semua tempat dimaksimalkan sebagai tempat karantina, bisa gedung, wisma, tempat pelatihan atau property lainnya di suatu kabupaten/kota, baik punya Polres atau Kodim. Kita bersiap untuk scenario paling buruk,” tandasnya. (Ndu/R7/HR-Online)