Selasa, April 22, 2025
BerandaBerita JabarIni Aturan Transportasi dan Industri Selama PSBB di Bodebek Jabar

Ini Aturan Transportasi dan Industri Selama PSBB di Bodebek Jabar

Berita Jabar, (harapanrakyat.com),– Aturan transportasi dan industri diatur selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Bodebek Jawa Barat. Aturan tersebut dituangkan dalam Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 yang berisi pedoman PSBB di 5 kabupaten/kota di Jabar, yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor (Bodebek).

Daud Achmad, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, mengatakan, Pergub ditandatangani oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jabar, Minggu (12/4/2020).

Dalam Pergub diatur terkait hak, kewajiban, termasuk kebutuhan dasar penduduk selama PSBB. Termasuk sumber daya untuk menangani Covid-19 dan evaluasi serta pelaporan masa PSBB.

Pergub yang berisi 27 pasal itu mengatur pembatasan di segala lini aktivitas penduduk selama PSBB. Termasuk pembatasan transportasi, penggunaan kendaraan pribadi dan aturan terkait ojok online.

Semua aktivitas belajar, beribadah, dan bekerja dilaksanakan di rumah. Namun ada pengecualiannya, yakni institusi pendidikan, pelatihan, dan penelitian terkait pelayanan kesehatan masih bisa berjalan seperti biasa.

Termasuk layanan pemerintahan, BUMN, dan BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19. Misalnya, BUMN dan BUMD yang mengatur pemenuhan kebutuhan pokok untuk masyarakat.

Selain itu, sejumlah pelaku usaha juga diperbolehkan untuk beroperasi selama PSBB. Terutama bagi yang bergerak di sektor kesehatan, bahan pangan, energy, bagian komunikasi dan TI, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.

Meskipun bisa beroperasi namun, protap yang ditetapkan sangat ketat. Aturan seperti jaga jarak antar karyawan ketika bekerja, pengecekan suhu karyawan sebelum bekerja, dan kewajiban memakai masker sangat ditekankan selama masa PSBB. Termasuk cuci tangan dengan sabun atau cairan pembunuh kuman.

“Bagi karyawan yang punya penyakit fatal, seperti penderita tekanan darah tinggi, jantung, paru-paru, ibu hamil dan karyawan berusia 60 tahun, dilarang untuk bekerja, itu harus ditekankan oleh pimpinannya,” kata Daud.

Pergub Jabar juga mengatur, pelaku usaha yang masih beroperasi agar menjaga stabilitas ekonomi dengan tidak menaikkan harga.

“Pelaku usaha yang masih beroperasi mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker,” katanya.

Terkait transportasi, dalam Pergub Jabar juga diatur pembatasan moda transportasi. Pada dasarnya semua layanan transportasi umum masih berjalan, tapi jumlah penumpang dibatasi. Begitupun transportasi untuk layanan kebakaran, hukum, masalah logistik kesehatan, serta ketertiban.

Daud juga mengatakan, mobil dan sepeda motor hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, dengan tetap menggunakan masker, disinfeksi kendaraan, dan dilarang berkendara saat suhu tubuh tinggi atau sakit.

“Khusus mobil pribadi bisa memuat penumpang tapi maksimal setengahnya dari kapasitas kendaraan. Ini dilakukan agar PSBB di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor (Bodebek) ini berjalan optimal.

Daud berharap masyarakat mematuhi segala aturan yang dibuat selama PSBB untuk memutus penyebaran Covid-19.

Sejalan dengan Pergub tersebut, Keputusan Gubernur juga dikeluarkan terkait PSBB di Bodebek Jabar ini.

Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tersebut menyebutkan PSBB berlaku mulai 15 April sampai 28 April 2020. PSBB bisa diperpanjang apabila masih ada penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut. (Ndu/R7/HR-Online)

DPRKPLH Ciamis Tinjau Lokasi Pembuangan Kotoran Ayam yang Cemari Udara di Purwasari

DPRKPLH Ciamis Tinjau Lokasi Pembuangan Kotoran Ayam yang Cemari Udara di Purwasari

harapanrakyat.com,- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis meninjau lokasi pembuangan kotoran ayam yang mencemari udara di Dusun Padomasan, Desa...
ASEAN All Stars vs MU, Bek Timnas Indonesia Jay Idzes Berpeluang Jadi Kapten

ASEAN All Stars vs MU, Bek Timnas Indonesia Jay Idzes Berpeluang Jadi Kapten

Si Setan Merah, Manchester United, akan menghadapi tim ASEAN All Stars dalam laga khusus pra musim di Malaysia. Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes rumornya...
Warga Kabupaten Tasikmalaya Gagal Berangkat Haji

Puluhan Warga Kabupaten Tasikmalaya Gagal Berangkat Haji

harapanrakyat.com,- Sebanyak 30 warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat gagal berangkat haji tahun 2025. Hal itu disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya saat menggelar manasik...
chat pengakuan Paula Verhoeven

Hotman Paris Sebar Chat Pengakuan Paula Verhoeven Berduaan di Kamar Tamu, Picu Pro Kontra

harapanrakyat.com,- Hotman Paris unggah chat pengakuan Paula Verhoeven yang menyebut dirinya berduaan dengan pria lain di kamar. Alhasil kisruh perceraian antara Paula Verhoeven dan...
RSUD Pandega Pangandaran Kini Punya Alat Crossmatch Otomatis

RSUD Pandega Pangandaran Kini Punya Alat Crossmatch Otomatis, Apa Fungsinya?

harapanrakyat.com,- RSUD Pandega Pangandaran, Jawa Barat, kini mempunyai alat crossmatch otomatis. Dengan memiliki alat tersebut, maka RSUD Pandega merupakan 1 dari hanya 3 rumah...
Eksploitasi mantan pemain sirkus Taman Safari

Respons Dedi Mulyadi Soal Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus Taman Safari

harapanrakyat.com,- Kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus Taman Safari ramai diperbincangkan publik. Video yang menampilkan curhatan para mantan pegawai itu viral...