Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Masih hari kedua Ramadan tahun 2020, namun sebanyak 4167 orang pemudik tercatat sudah pulang kampung ke Kota Banjar, Jawa Barat.
Data dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Banjar menunjukkan, per hari ini, Sabtu (25/4/2020), sebanyak 4167 orang mudik ke Kota Banjar.
Pemudik paling banyak pulang ke Kecamatan Langensari, yakni sebanyak 2162 orang. Menyusul kemudian Kecamatan Banjar, tercatat sebanyak 858 orang mudik ke Kecamatan Banjar.
Selanjutnya sebanyak 759 orang tercatat mudik ke Kecamatan Pataruman. Terakhir, sebanyak 406 orang pemudik pulang ke Kecamatan Purwaharja.
Kedatangan pemudik di hari kedua Ramadan tahun 2020 disinyalir karena kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di zona merah, terutama daerah Jabodetabek.
Selain itu, pemudik juga pulang kampung lebih awal disinyalir karena gelombang PHK akibat pandemi Corona, juga karena usaha sepi di perantauan.
Tomy Subagja, Juru Bicara Covid-19 Crisis Center Kota Banjar, mengatakan, pemudik yang pulang kampung ke Kota Banjar diharuskan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
“Sesuai surat edaran yang disampaikan sampai tingak desa dan kelurahan, pemudik begitu sampai di lokasi harus isolasi mandiri selama 14 hari, walaupun tanpa gejala atau keluhan,” kata Tomy.
Apabila pemudik yang baru pulang kampung ke Kota Banjar merasakan gejala sakit, maka bisa mengkonsultasikannya ke Puskesmas setempat.
“Kecuali ada keluhan-keluhan (sakit) dan kemudian cendenrung makin berat ketika isolasi mandiri, baru dikonsultasikan melalui Puskesmas setempat,” katanya.
Protokol Bagi Pemudik yang Pulang Kampung ke Kota Banjar
Sementara itu edaran yang sudah disampaikan ke desa-desa di Kota Banjar, ada protokol yang mesti dipatuhi warga Kota Banjar yang baru pulang kampung, untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Bagi warga Kota Banjar yang baru datang dari luar daerah maupun pendatang, apabila tidak ada keluhahan atau sehat, maka lapor ke RT/RW setempat melalui WhatsApp.
Laporan bisa juga disampaikan oleh saudara atau pemilik tempat tinggal. Selanjutnya pemudik cukup berdiam diri di rumah selama 14 hari dan tak perlu mengunjungi Puskesmas.
Apabila ada gejala atau keluhan seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak nafas, maka hubungi bidan desa melalui WhatsApp, atau bisa juga dilaporkan oleh saudara.
Nantinya bidan desa yang akan melakukan tindakan pertama serta melakukan kordinasi dengan pihak Puskesmas. (R7/HR-Online)