Berita Jabar (harapanrakyat.com).- Larangan mudik yang disampaikan Presiden Joko Widodo mendapat dukungan penuh dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kang Emil (sapaannya) menyebut, larangan mudik tersebut dapat mengendalikan jumlah pemudik yang akan masuk ke wilayah Jawa Barat, sehingga bisa mengurangi sekaligus angka penyebaran COVID-19.
“Arahan dari bapak Presiden sudah sesuai dengan aspirasi kami. Data menunjukan jika makin banyak orang mudik, maka jumlah orang yang positif covid-19 akan semakin tinggi. Begitu pun sebaliknya, makin sedikit yang mudik, maka sedikit pula angka positif Covid-19,” ujarnya.
Dengan adanya intruksi Presiden ini, pemprov Jabar punya keleluasaan untuk menerjemahkannya lebih jauh. “Kita bisa lebih ketat lagi di titik-titik masuk, baik di tingkat RT/RW, kampung, bisa menolak pemudik secara lebih tegas dengan alasan darurat kesehatan,” kata Emil.
Emil mencontohkan, beberapa kasus warga jabar yang positif COVID-19 salah satunya karena dikunjungi oleh pemudik dari zona merah seperti DKI Jakarta. Maka dari itu, pihaknya meminta masyarakat di perantauan agar tidak mudik dulu ke daerahnya.
“Pasien positif covid-19 di Ciamis itu virusnya dibawa pemudik, di Cianjur juga sama yang positif korban pemudik. Termasuk di Sumedang, Kades tidak kemana-mana tapi positif Covid-19, itu karena dia jadi korban pemudik. Data menunjukan itu, dan saya apresiasi ketegasan Bapak Presiden. Dengan larangan mudik ini, pemudik bisa kita kendalikan,” jelasnya.
Menurut Emil, silaturahmi memang baik, namun mencegah penyakit akan lebih baik. “Silaturahmi kan bisa ditunda, namun mencegah penyakit yang akhirnya berujung kematian tidak bisa ditunda,” ucapnya.
Kang Emil pun memastikan para perantau termasuk yang ada di Jawa Barat yang tidak mudik akan mendapatkan bantuan sosial.
“Sudah jelas arahan Bapak Presiden, bantuan-bantuan sosial kepada para perantau yang tidak pulang mudik, akan terus diberikan Pemprov Jawa Barat. Para perantau yang berasal dari Jawa Timur, dari Jawa Tengah, Sumatera, atau daerah lainnya itu nanti juga dibantu oleh bantuan sosial dari pemprov Jabar,” ungkap Emil.
Mengenai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya yang akan berlaku mulai Rabu (22/4/2020) pukul 00.00 WIB nanti, Kang Emil mengimbau agar warga yang ada di lima daerah tersebut yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kab. Sumedang, agar selalu menaati peraturan selama PSBB.
Pihaknya pun berharap pemberlakuan PSBB di dua wilayah di Jawa Barat, yakni di Bodabek (Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya bisa jadi contoh PSBB tersukses di Indonesia. Maka dari itu, Emil mengimbau masyarakat agar menaati peraturan selam PSBB.
“Pintu-pintu yang di wilayah PSBB pasti diperketat, orang tidak boleh sembarangan masuk jika tidak urgensi. Kegiatan bolak-balik secara sosial tidak akan tembus di wilayah-wilayah yang memberlakukan PSBB,” pungkasnya. (Jujang/R8/HR Online)