Berita Jabar, (harapanrakyat.com),– PSBB Bandung Raya, Jawa Barat akhirnya direstui Menteri Kesehatan. Surat Kepetusan Menteri Kesehatan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang itu diterima Pemprov Jabar, Jum’at (17/4/2020)
Ridwan Kamil, Gubernur Jabar menetapkan PSBB di wilayah metropolitan Jabar ini akan dimulai pada Rabu, 22 April 2020 tepat pukul 00.00 WIB. Rencananya PSBB di wilayah ini bakal diberlakukan selama 14 hari.
Pemprov Jabar bersama pemerintah kabupaten/kota di Bandung Raya akan mulai menyosialisasikan PSBB mulai Sabtu (18/4/2020).
“Kami sudah menerima surat keputusan dari Menteri Kesehatan terkait persetujuan Kemenkes pada PSBB di wilayah Bandung Raya. Sudah kami terima siang ini, Jum’at tanggal 17 April 2020,” kata Emil dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jum’at (17/4/2020).
Dengan direstuinya PSBB di wilayah tersebut, berarti Jabar merupakan provinsi di Indonesia yang wilayahnya paling banyak memberlakukan PSBB. Total ada 10 kabupaten/kota yang disetujui Menkes, setelah sebelumnya PSBB berlaku di wilayah Bodebek.
“Sebelumnya sudah ada rapat koordinasi bersama bupati maupun walikota di bandung Raya, Rabu kemarin. Kami pun sepakat PSBB di wilayah metropolitan Jabar akan dilaksanakan 22 April 2020,” kata Emil.
Persiapan PSBB di Bandung Raya, menurut Emil sudah 100 persen. Masyarakat pun diimbau untuk taat pada peraturan selama PSBB.
“Taati aturan selama PSBB yang dikeluarkan bupati atau walikota masing-masing. Jika melanggar ada sanksinya. Bisa surat tilang atau berupa blanko dari kepolisian,” terang Emil.
Emil juga memastikan penerapan PSBB akan dibarengi dengan rapid test secara massif. Dia pun meyakini, warga yang disiplin menaati peraturan PSBB akan berhasil menekan penyebaran wabah Corona.
“Tes massif sebanyak-banyaknya akan dilakukan seiiring dengan dilaksanakannya PSBB Bandung Raya. Tujuan dari PSBB adalah memberi ruang kepada deah untuk pengetasan dan melakukan pelacakan kasus Covid-19. Sehingga akhirnya tahu siapa yang positif dan zona mana yang harus benar-benar diawasi,” katanya.
Emil menambahkan, di Jabar sebagian besar penyebaran virus Corona ada di wilayah Bodebek dan Bandung Raya, sehingga penerapan PSBB pun dilakukan.
“Kalau untuk kabupaten atau kota lain, masih terus kami kaji perlu atau tidaknya PSBB. Pengajuan PSBB harus berdasarkan data dan kajian yang meyakinkan,” tandasnya. (Ndu/R7/HR-Online)