Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, berpendapat penerapan PSBB se-Jabar harus dibarengi dengan pengetatan aturan terkait larangan mudik. Terutama bagi perantau yang berasal dari sejumlah daerah yang ditetapkan sebagai zona merah.
Hal itu ditegaskan Herdiat saat mengikuti rapat koordinasi (rakor) melalui video conference bersama Gubernur Jawa Barat dan bupati/walikota 17 daerah di Jawa Barat, Rabu (29/04/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, bupati/walikota yang mengikuti rakor tersebut seluruhnya menyepakati penerapan PSBB se-Jabar.
Mareka pun sepakat usulan PSBB ini harus segera dilayangkan ke Kementerian Kesehatan agar segera diterapkan dalam waktu dekat.
Herdiat menegaskan Pemkab Ciamis sangat setuju diterapkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar pada skala provinsi. Hal itu mengingat jumlah kasus positif Covid-19 di seluruh daerah di Jawa Barat belum menunjukan trend penurunan yang cukup siginifikan.
“Kami berpendapat bahwa sekarang sudah mulai terjadi penurunan kasus positif Covid-19 di wilayah Jawa Barat, jangan diukur dari berhasil atau tidaknya penerapan PSBB. Justru yang perlu kita waspadai adalah gelombang kedatangan perantau yang pulang kampung pada jelang lebaran nanti,” ujar Herdiat.
Dalam penerapan PSBB ini harus diberangi dengan pengetatan aturan mudik. Khususnya bagi perantau yang datang dari daerah-daerah zona merah. “Jadi perlu diwaspadai gelombang pemudik apabila PSBB ini ingin berhasil,” tegasnya.
Penerapan PSBB se-Jabar Segera Disosialisasikan
Sementara itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, menegaskan, dalam mengajukan penerapan PSBB se-Jabar ke Kementerian Kesehatan cukup dengan satu surat saja. Yaitu dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar dalam hal ini adalah gubernur.
“Setelah saya mendengar saran dan masukan dari para kepala daerah, intinya semua menyepakati PSBB skala provinsi. Namun untuk memangkas birokrasi agar tidak berbelit dan prosesnya bisa cepat. Surat pengusulan ke Kemenkes cukup satu dari pemerintahan provinsi saja,” katanya.
Dengan begitu, lanjut Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, semua kabupaten/kota di Jabar bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes, untuk dijadikan dasar dalam penerapan PSBB di wilayahnya masing-masing.
“Surat usulan ke Kemenkes akan segera kami layangkan dan pada akhir pekan ini. Harapannya persetujuan dari Kemenkes sudah turun. Jadi, pekan depan atau tanggal 6 Mei penerapan PSBB sudah bisa jalan,” terangnya.
Emil juga meminta kepada kepala daerah di Jabar agar mulai mensosialisasikan sekaligus mempersiapkan penerapan PSBB se- Jabar di wilayahnya masing-masing.
“Jadi harus segera disampaikan ke masyarakat baik lewat media massa maupun koordinasi hingga ke tinggat RT/RW mengenai apa itu PSBB. Bagaimana teknis dan aturannya di lapangan. Hal itu penting agar PSBB ini bisa berjalan sukses,” pungkasnya. (R2/HR-Online)