Saat ini bayar pajak kendaraan bisa ditunda lho! Selain itu tidak ada denda walaupun pembayaran pajak dilakukan terlambat. Hal tersebut merupakan kebijakan Dirlantas Polri sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Status darurat corona di Indonesia, memaksa masyarakat agar tidak keluar rumah apalagi mendatangi kerumunan. Hal ini pun berdampak pada aktivitas pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.
Agar tidak menimbulkan kerumunan di kantor samsat, pemerintah mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran pajak kendaraan sementara waktu. Meski kamu terlambat membayar pajak kendaraan, pemerintah tidak akan memberikan sanksi denda.
Kebijakan tersebut berlaku sejak tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020. Jadi bagi kamu yang akan membayar pajak selama rentang waktu tersebut, ternyata bisa ditunda sampai tanggal 29 Mei. Kamu bisa melakukan pembayaran langsung ke kantor Samsat setelah tanggal 29 Mei. Namun, jika kamu ingin membayarnya sekarang, kamu bisa membayar pajak kendaraan secara online atau Samolnas.
Humas Polri Umumkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditunda
Humas Polri dalam akun instagramnya @divisihumaspolri, menyebut, pembayaran pajak kendaraan bisa ditunda selama masa darurat corona. Pembayaran bisa dilakukan setelah bulan Mei. Selain itu, pemerintah akan membebaskan denda pajak kendaraan, khusus untuk kendaraan yang pajaknya habis pada masa periode tersebut.
Hal tersebut pun ditegaskan Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono. Dia menyebut selama KLB atau kejadian luar biasa virus corona atau Covid-19, bagi masyarakat yang telat bayar pajak kendaraan sampai bulan depan tepatnya tanggal 29 Mei 2020, tidak akan dikenakan denda.
Pihaknya pun sudah menyampaikan kebijakan tersebut kepada jajaran Dirlantas. Untuk teknisnya, masing-masing Dirlantas berkoordinasi terkait pajak kendaraan dengan Dispenda masing-masing provinsi untuk menentukan kebijakan lebih lanjut.
Seperti kita ketahui, kebijakan pajak kendaraan bermotor sejak lama diatur oleh masing-masing daerah, hal tersebut lantaran penetapan pajaknya yang berbeda-beda di tiap provinsi.
Saat ini, provinsi yang sudah menerapkan kebijakan bayar pajak kendaraan bisa ditunda selama darurat corona adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau dan Sumatera Utara. Kelima wilayah tersebut sudah mengeluarkan maklumat pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Namun sebenarnya, untuk membayar pajak kendaraan, Polri sudah menyediakan fasilitas pembayaran pajak kendaraan secara online lewat aplikasi SAMOLNAS. Melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online cukup mudah, kamu tinggal mengunduh aplikasi samsat online lalu masukan data-data yang diminta.
Meski dirasa sangat membantu masyarakat yang kesulitan ekonomi saat darurat corona seperti saat ini, kebijakan bayar pajak kendaraan bisa ditunda dan tidak dikenakan denda nyatanya mendapat kritikan dari sejumlah kalangan. (Jujang/R8/HR Online)