Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Bus Budiman jurusan Tasikmalaya-Semarang diperintahkan berputar balik oleh petugas gabungan penanggulangan Covid-19 Kota Banjar, Jawa Barat, di pos pemeriksaan Cijolang, Kecamatan Purwaharja perbatasan Jabar Jateng, Rabu (29/4/2020).
Bus Budiman tersebut diperintahkan berputar balik oleh Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, TNI-Polri, Dinas kesehatan dan BPBD saat akan memasuki area perbatasan Jabar Jateng karena kedapatan membawa pemudik.
Salah seorang petugas gabungan dari unsur Dinas Perhubungan, Gun Gun Gunawan, mengatakan, bus trayek Tasikmalaya-Semarang dinilai melanggar peraturan menteri Perhubungan No. 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama mudik Idul Fitri tahun 2020.
Seharusnya, sejak adanya Permenhub itu, kendaraan umum pengangkut penumpang sudah tidak boleh beroperasi sehingga diberhentikan paksa oleh petugas.
“Setelah diperiksa ternyata ada 3 penumpang yang hendak mudik. Langsung kami perintahkan untuk kembali ke asal pemberangkatan,” kata Gunawan saat dihubungi HR Online via sambungan telepon, Rabu (29/4/2020).
Selain melakukan pengetatan dan pengawasan kendaraan, kata Gunawan, tim gabungan juga melakukan edukasi kepada para pengendara roda dua dan roda empat tentang pencegahan penanganan Covid-19, salah satunya penggunaan masker.
“Kami juga melakukan edukasi kepada para pengguna jalan, karena masih banyak ditemukan pengendara yang tidak mengenakan masker,” katanya.
Kanit Dikyasa Polantas Polres Kota Banjar, Ipda. M. Atang menambahkan, selain Permenhub No 25 tahun 2020, saat ini juga di Semarang tengah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga kendaraan tersebut dilarang melanjutkan perjalanan.
“Kami berharap semua pihak mematuhi setiap peraturan pemerintah agar mata rantai persebaran virus Covid-19 ini bisa kita putus,” ujarnya. (Muhlisin/R7/HR-Online)