Berita Jabar, (harapanrakyat.com),– Setelah wilayah Bodebek resmi memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), kini wilayah Bandung Raya juga tengah bersiap memberlakukan hal yang sama.
Saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah melakukan kajian epidemiologi secara komprehensif untuk mengajukan PSBB ke Kemenkes untuk wilayah Bandung Raya.
Wilayah Bandung Raya ini meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedan, dan Cimahi.
Bandung Raya dikenal sebagai kawasan industri, karena itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan, pihaknya bakal mengeluarkan SK (Surat Keputusan) terkait industri strategi yang masih bisa beroperasi selama PSBB.
Meskipun demikian, Emil meminta industri yang masih beroperasi memberikan jaminan dan rasa aman kepada karyawannya, termasuk melaksanakan rapid diagnostic test (RDT).
“Pabrik-pabrik yang masih buka sudah diarahkan, tolong di-SK-kan mana saja industri yang masih bisa beroperasional, mana industri yang harus ditutup terlebih dahulu,” ucap Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat dalam konferensi persi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4/2020).
Emil menegaskan, untuk pabrik yang masih beroperasional wajib melakukan tes massif, setelah tes dilakukan, maka selama PSBB bisa beroperasi asal tidak ada yang positif di pabrik tersebut.
“Selain tes massif, baru bisa diizinkan untuk beroperasi selama PSBB, bupati/walikota akan mengizinkan jika terbukti tidak ada yang positif, namun dalam operasionalnya tetap harus melakukan social distancing dan protokol kesehatan,” tambahnya.
Sebelum Bandung Raya, PSBB Diberlakukan di Bodebek Jabar
Sementara itu, lima wilayah di Jawa Barat sudah direstui Kemenkes untuk pemberlakuan PSBB, yakni Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi. Selain itu wilayah kota, yakni Kota Depok, Kota Bogor, dan Kota Bekasi (Debodek).
Gubenur Jabar juga telah mengeluarkan Pergub Nomor 27 tahun 2020 sebagai pedoman PSBB bagi lima wilayah tersebut.
Pembatasan sosial yang diatur dalam Pergub tersebut termasuk aktivitas di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, kegiatan sosial budaya, pembatasan transportasi, termasuk penggunaan keadaan pribadi dan prosedur tetap untuk ojek online.
Selain itu, Kepala Daerah di Kabupaten dan Kota yang memberlakukan PSBB juga diberi wewenang untuk menetapkan petunjuk teknis selama PSBB.
Pergub juga mengatur sanksi bagi pelanggaran PSBB. Sanksi disebutkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur Jabar juga mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 terkait PSBB di Bodebek Jabar. Salah satunya menyebutkan PSBB berlaku mulai 15 April dan akan berakhir pada 28 April 2020. Meskipun demikian, masa PSBB bisa diperpanjang, jika masih ada penyebaran virus Corona Covid-19. (Ndu/R7/HR-Online)