Berita Jabar (harapanrakyat.com),– Bandung Raya bersiap PSBB. Setelah wilayah Bodebek, Jawa Barat mendapat restu Kementerian Kesehatan untuk memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), kini giliran wilayah Bandung Raya yang bakal mengajukan PSBB.
Bandung Raya terdiri dari Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan wilayah Kota Bandung, serta Kota Ciamis. Kelima kepala daerah di Jabar tersebut sepakat mengajukan PSBB menyusul Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Bodebek).
“Barusan hasil rapat, kepala daerah se-Bandung Raya sepakat mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan. Pengajuan paling lambat, Kamis (16/4/2020) besok,” ujar Emil, usai Rakor dengan lima Kepala Daerah se-Bandung Raya via Video Conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga : Tingkatkan Rasio Tes PCR, Gubernur Jabar Usul Ini ke Presiden
Jika PSBB kelima kabupaten/kota tersebut dikabulkan pada akhir minggu depan, maka PSBB bakal berlaku mulai Rabu, 22 April 2020.
Pada dasarnya strategi PSBB yang bakal berlaku di Bandung Raya, sama dengan PSBB di Bodebek, yang akan mulai berlaku Rabu (15/4/2020), pukul 00:00 WIB.
“Sudah disepakati, jika disetujui akhir pekan seperti Bodebek kemarin. Maka PSBB Bandung Raya sudah bisa dimulai Rabu dini hari, tanggal 22. Pola dan strateginya sama seperti PSBB di Bodebek,” kata Emil.
Emil juga meminta, kepala daerah se-Bandung Raya menyiapkan program jaring pengamanan sosial untuk menangani dampak pemberlakuan PSBB secara sosial dan ekonomi. (Ndu/R7/HR-Online)