Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Asisten Daerah 1 Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Ciamis, Ika Darmaiswara, menegaskan bahwa anggaran Dana Desa (DD) yang diperuntukan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) jangan dulu disalurkan.
“Memang sudah ada aturan peruntukan dari dana desa, bisa disalurkan untuk bantuan langsung Tunai (BLT) kepada warga yang terdampak Covid-19. Tapi jangan dulu disalurkan, tunggu bantuan dari pusat, provinsi dan daerah,” katanya, Senin (20/04/2020).
Menurut Ika, kalau sekarang peruntukkan dari dana desa disalurkan lebih awal, ditakutkan terjadi dobel bantuan. Sehingga ditekankan desa menunggu bantuan-bantuan yang sekarang sedang dicanangkan .
“Peruntukan BLT dari dana desa bisa menjadi pengkafer atau solusi akhir warga yang memang tidak menerima bantuan dari pusat, provinsi dan daerah. Sehingga semua bisa bahu-membahu untuk membantu warga yang memang terdampak dan membutuhkan,” ucapnya.
Untuk melakukan pendataan, lanjut Ika, Pemerintah Desa diperbolehkan dan melaporkan. Karena dinas teknis sedang merekap data-data yang masuk, terutama di luar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Sampai saat ini data penerima bantuan belum selesai di dinas teknis, maka tugas desa dipersilakan mempersiapkan untuk mengganggarkan, ketika ada warga yang tidak menerima bantuan bisa mengkaper,” ucapnya.
Ika menyarankan agar pemerintah desa mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai tahapan pembangunan infrastuktur di tingkat desa.
“Mekanisme pencairan anggaran dana desa melalui APBDes terlebih dahulu, maka untuk itu segera dibuat dulu perubahan-perubahannya, terutama untuk bantuan langsung tunai (BLT),” tandasnya. (Fahmi/Koran HR)