Berita Pangandaran (harapanrakyat.com).- Sebanyak 426 orang PNS dari formasi CPNS tahun 2018 mendapatkan SK, Selasa (14/4/2020). Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pangandaran dan disaksikan langsung oleh Kepala BKPSDM Pangandaran, Dani Hamdani.
Dani mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 36 Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2007, CPNS yang telah memenuhi syarat diangkat menjadi PNS oleh pejabat pembina kepegawaian ke dalam jabatan dan pangkat tertentu dan telah lulus pendidikan dan pelatihan.
“Ke-426 PNS itu telah dinyatakan lulus dan sudah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS,” ucapnya.
CPNS di Pangandaran sebanyak 431 orang, terdiri dari 427 orang dari formasi umum dan 4 orang dari formasi Bidan pegawai tidak tetap.
“Yang telah memenuhi syarat dan diangkat menjadi PNS sebanyak 246 orang dari CPNS formasi 2018, ada satu orang yang CPNS yang belum bisa diangkat karena belum mengikuti diklat, karena terhambat oleh pandemi,” ujarnya.
Penyerahan SK PNS tersebut, kata Dani, akan dilakukan secara bertahap dari mulai hari ini sampai tiga hari ke depan. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan di tengah pandemi.
Sementata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan PNS yang baru mendapatkan SK bisa bekerja dengan maksimal.
“Agar bisa bekerja dengan maksimal, maka PNS yang masih ber KTP luar Kabupaten Pangandaran segera mengurus administrasi kependudukan dan berpindah domisili ke Kabupaten Pangandaran, dengan begitu tentu akan lebih bertanggung jawab terhadap pekerjaannya,” ungkapnya.
Jeje menambahkan, PNS yang baru menerima SK tidak akan mengizinkan permohonan pindah ke luar Pangndaran sebelum 10 tahun bekerja di Pangandaran.
“Saat ini Pemerintah Kabupaten Pangandaran sangat membutuhkan tenaga PNS. Maka sebelum bekerja selama 10 tahun di Pangandaran tidak akan diberikan izin pindah,” paparnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 426 orang yang menerima SK PNS hanya 30 persen yang merupakan warga Pangandaran dan sisanya luar Pangandaran. (Enceng/Koran HR)