Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Ujian Nasional (UN) bagi sekolah tingkat SD/SMP/SMA resmi dihapus melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona (Covid-19), yang diterbitkan Mendikbud RI, Nadiem Makarim, untuk ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia.
Menanggapi hal itu, pihak SMK Negeri 1 Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengaku pasrah dengan adanya keputusan tersebut, dan akan mengambil langkah-langkah terbaik guna keberlangsungan pendidikan.
Hal itu dikatakan Wakil Kepada SMK Negeri 1 Padaherang, Oo Kosidin, kepada HR Online, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (24/03/2020).
“Kami hanya bisa pasrah dengan adanya pembatalan atau peniadaan Ujian Nasional tahun ini. kita ikuti apa yang sudah diputuskan oleh Presiden dan Kementerian Pendidikan,” katanya.
Oo juga mengaku, pihak sekolah akan melakukan koordinasi dengan semua guru yang ada di sekolahnya untuk mengambil langkah-langkah terbaik, guna keberlangsungan pendidikan di SMK Negeri 1 Padaherang. (Ntang/R3/HR-Online)