Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita CiamisTersandung KDRT, Anggota DPRD Ciamis Bisa Diberhentikan, Asal ...

Tersandung KDRT, Anggota DPRD Ciamis Bisa Diberhentikan, Asal …

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Penetapan S yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Ciamis, menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bisa berdampak terhadap kinerja yang dilakukannya.

Menurut Direktur LSM INPAM, Endin Lidinilah, yang juga akademisi hukum, ketika ditemui HR Online, Jum’at (20/3/2020), proses hukum yang dilalui S, pasti sedikit banyak akan mempengaruhi kinerja dalam melayani rakyat.

“Jadi, salah satunya kinerjanya adalah melayani rakyat. Sementara kini ditetapkan tersangka, artinya S sudah tidak bekerja secara maksimal, karena harus membagi waktu dengan proses hukum yang dijalaninya sekarang,” ungkapnya.

Berita Terkait : Anggota DPRD Ciamis Berinisial S Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT

Lebih lanjut kata Endin, keberanian pihak Polres Ciamis menetapkan S sebagai tersangka, pastinya sudah mempunyai alat bukti yang cukup.

“Makanya proses dilanjutkan dengan penetapan dari terlapor jadi tersangka,” katanya.

Endin menambahkan, kejadian ini menjadi warning bagi seluruh anggota DPRD Ciamis lainnya. Supaya lebih hati-hati dalam bersikap dan bertindak, agar tidak terjerat tindak pidana, baik tindak pidana umum apalagi tindak pidana khusus seperti korupsi.

Meski seseorang anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka akan berdampak pada kinerjanya, karena harus memikirkan proses hukum yang dihadapinya, tetapi sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait, tidak mengharuskan anggota DPRD tersebut diberhentikan.

“Baik sementara maupun pemberhentian antar waktu (permanen). Akan tetapi, partai yang lebih berhak mengatasi permasalahan ini,” jelasnya.

Menurutnya, wakil rakyat tersebut baru diberhentikan sementara kalau ia sudah menjadi terdakwa. Namun, lanjutnya, itu dikembalikan kepada partai yang memiliki aturan tersendiri.

“Pasalnya, partai yang lebih berhak mengatasi permasalahan apakah S tetap jadi anggota DPRD Ciamis atau diberhentikan,” tuturnya.

Aturan Pemberhentian Anggota DPRD

Endin menerangkan, pemberhentian anggota DPRD salah satunya diatur Pasal 200 ayat (1) a UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemda, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015, dimana disebutkan bahwa “Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”. 

Selain itu, disebutkan pula pada Pasal 412 ayat (1) a UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, sebagaimana diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019. 

Wakil rakyat tersebut baru diberhentikan antar waktu, kalau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. 

Ketentuan itu diatur juga pada Pasal 192 ayat (2) c UU No. 23 tahun 2014 dan Pasal 405 ayat (2) c UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3.

“Sebenarnya bisa saja wakil rakyat tersebut berhenti antar waktu, dengan mekanisme mengundurkan diri, tetapi di Indonesia hal ini jarang terjadi,” terangnya.

Kebanyakan, sambungnya, lebih menggunakan azas praduga tidak bersalah. Sehingga tetap bertahan sampai ada putusan inkracht, ketimbang asas public trust (kepercayaan publik) yang sudah menurun akibat status tersebut. 

Menurut Endin, terkait hal ini partai politik yang menaungi anggota DPRD tersebut, seyogyanya ikut melakukan langkah-langkah. Pasalnya, citra partai juga akan kena getahnya, apalagi kalau kasusnya sudah muncul di media dan menjadi perbincangan publik. (Es/R5/HR-Online)

Terciduk Mesra di Kondangan Luna Maya, Gisel dan Cinta Brian Diduga Berpacaran

Terciduk Mesra di Kondangan Luna Maya, Gisel dan Cinta Brian Diduga Berpacaran

Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier di Bali berhasil mencuri perhatian publik beberapa hari terakhir ini. Tidak hanya pengantinnya saja, namun kehadiran tamu undangan...
Lisensi Klub Profesional

Raih Lisensi Klub Profesional, Persib Siap Berlaga di Kancah Internasional

Satu lagi penghargaan Persib Bandung yang membanggakan. Persib baru saja sukses mendapatkan Lisensi Klub Profesional tahun 2024-2025 yang statusnya tanpa catatan. Prestasi ini tercantum...
Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Cara berkolaborasi dalam siaran langsung di aplikasi TikTok bersama akun lain mirip dengan cara pengguna melakukan siaran langsung bersama di Instagram. Metode ini dikatakan...
Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...
Klub Top Eropa

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Top Eropa, Ada yang Dilirik Inter Milan

Kiprah pemain Timnas Indonesia baik saat bermain di level klub maupun Timnas, tentu membuat para pemain ini dilirik sejumlah klub. Belakangan beredar kabar 3...
Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa masuk rumah kosong menjadi salah satu amalan yang penting dalam ajaran Islam. Setiap langkah yang seorang muslim lakukan selalu dianjurkan untuk diawali dengan...