Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Beredar surat edaran (SE) Walikota Banjar tentang pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Banjar yang berisi imbauan kepada pelaku usaha, pemilik warung kopi atau cafe dan sejenisnya agar tidak menyediakan tempat duduk dan meja bagi konsumen.
Dalam surat edaran Nomor 656 itu juga disebutkan bahwa pelaku usaha tersebut hanya diperbolehkan melayani pembelian secara dibungkus, atau dibawa pulang untuk menghindari keramaian atau kerumunan warga.
Dasar alasan yang pergunakan adalah tentang status keadaan siaga darurat bencana non alam berupa pandemi Corona Virus.
Dikonfirmasi hal itu, Kepala Bidang UMKM Dinas KUKMP Kota Banjar, Tatang Nugraha, membenarkan adanya surat edaran berupa imbauan dari Walikota Banjar.
“Ya betul, tadi siang baru diterima oleh dinas surat edarannya,” kata Tatang, saat dikonfirmasi HR Online, via sambungan teleponnya, Kamis (26/03/2020).
Melalui surat edaran tersebut, pihaknya mengajak kepada semua, khususnya pelaku usaha kecil menengah, baik itu warung-warung atau tempat ngopi dan sejenisnya yang biasa digunakan aktivitas berkumpul, untuk sementara ini tidak menyediakan ruang duduk dan meja.
Selain itu, bagi yang membuka hot spot (wifi) juga dimohon untuk tidak diaktifkan sementara, agar masyarakat tidak berlama-lama di tempat tersebut, dan tidak menimbulkan kerumunan atau keramaian massa.
Tatang menambahkan, dengan adanya surat edaran tersebut bukan berarti pemerintah hendak menutup usaha masyarakat, namun dimohon kerjasamanya agar pandemik Covid-19 minimal bisa diminimalisir di Kota Banjar.
“Intinya bentuk pencegahan bersama. Dalam waktu dekat ini kami juga akan mendata secara fisik terhadap pelaku UMKM yang terdampak wabah virus Corona. Hal itu sebagai tindak lanjut arahan dari pemerintah pusat dan provinsi,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online)