Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Menanggapi keluarnya fatwa MUI Pusat terkait sholat Jum’at dan jama’ah fardu bisa dilakukan di rumah karena wabah virus Corona, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar, Jawa Barat, H. Supriana, menegaskan, fatwa tersebut bersifat situasional.
Ia menjelaskan, fatwa tersebut tidak serta merta bisa diterapkan di setiap daerah. Artinya, apabila menurut pemerintah sudah diprediksi terdapat jama’ah atau masyarakat ada yang terindikasi tertular, maka yang bersangkutan perlu segera diisolasi, dan jama’ah boleh menghindari dari bahaya tertular, di antaranya sholat di rumah.
Selain itu, jika sholat berjama’ah dimungkinkan atau berpotensi untuk menyebarnya virus Covid-19, serta dapat menjadikan madarat atau kondisi darurat yang sangat berbahaya, dan bisa mengancam keselamatan jiwa manusia, maka sholat berjama’ah boleh dilakukan di rumah.
“MUI Banjar mengikuti fatwa MUI Pusat serta seruan dari pemerintah, dan isi fatwa MUI Pusat itu intinya bersifat kondisional, tergantung kondisi daerah masing-masing,” jelas Supriana, saat dihubungi HR Online via sambungan teleponnya, Rabu (18/03/2020).
Adapun sebagai langkah ikhtiar pencegahan untuk memutus rantai virus Corona, sebaiknya pemerintah bersama semua pihak dan masyarakat segera melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan pada setiap area publik.
Baik itu lingkungan perkantoran, masjid, pasar, dan tempat keramaian yang memang berpotensi menjadi tempat menularnya Covid-19, mengingat perseberannya begitu cepat.
Selain itu, kata Surpriana, pihak MUI mengajak kepada warga masyarakat agar tetap waspada, terus mendekatkan diri kepada Allah, dan berdo’a agar terhindar dari segala bencana dan musibah.
“Semua harus berikhtiar melakukan pencegahan disertai berdo’a agar terhidar virus Corona dan segala bentuk musibah,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online)