Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Ada-ada saja, dua warga Kabupaten Pangandaran Jawa Barat, tepatnya di Kecamatan Kalipucang dan Kecamatan Padaherang, Rabu (25/03/2020), nekad menggelar pesta pernikahan di saat pemerintah memberlakukan sosial distancing atau upaya pencegahan meluasnya penularan virus corona yang mulai mewabah di Indonesia.
Akibatnya, dua pesta pernikahan tersebut dibubarkan aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan puskesmas setempat. Aparat yang mendatangi ke lokasi pesta pernikahan langsung meminta tamu undangan untuk membubarkan diri dan pulang ke rumahnya masing-masing.
Pesta pernikahan itu diketahui digelar warga Desa Pamotan Kecamatan Kalipucang dan warga Desa Karangmulya Kecamatan Padaherang. Video pembubaran paksa yang dilakukan aparat ini sempat menjadi viral di media sosial.
Camat Kalipucang, Nana Sukarna, saat dihubungi HR Online, Rabu (25/03/2020), membenarkan adanya pembubaran tersebut. Menurutnya, ketika pemerintah memberlakukan sosial distancing atau melarang kegiatan kerumuan massa sebagai upaya pencegahan meluasnya penularan virus Corona ternyata di wilayahnya terdapat acara pernikahan yang menggelar pertunjukan musik dangdut.
“Jelas ini melanggar dan membahayakan warga. Makanya sebagai langkah antisipasi, kami bersama jajaran Muspika meminta kepada tuan rumah untuk menghentikan kegiatan tersebut,” ujarnya.
Nana mengatakan pertunjukan musik dangdut dipastikan akan mengundang orang banyak. Kerumunan massa akan semakin banyak apabila tidak dihentikan. Pihaknya pun sudah meminta kesadaran dari pihak tuan rumah untuk menghentikan acara tersebut.
“Yang menjadi masalah bukan pernikahannya, tetapi acara pestanya yang dapat mengundang kerumunan massa. Dan hal itu tidak dibenarkan di saat kondisi seperti sekarang ini,” ujarnya.
Saat dilakukan pembubaran, lanjut Nana, pihaknya pun menyampaikan pemahaman kepada warga yang datang agar bersama-sama mencegah penularan virus Corona yang semakin mewabah di Indonesia.
“Alhamdulilah tuan rumah atau keluarga yang menggelar pernikahan memahami maksud baik kami. Akhirnya seluruh tamu undangan dibubarkan dan diminta untuk pulang ke rumahnya masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan keluarga yang menggelar pesta pernikahan, warga Desa Pamotan, Harun, mengatakan, pihak keluarganya menerima pembubaran acara tersebut, meskipun sudah membayar orkes dangdut secara full. “Demi kebaikan bersama akhirnya kami menerima,” katanya.
Sementara masih di hari yang sama, aparat gabungan di Kecamatan Padaherang pun membubarkan acara pernikahan yang digelar warga Desa Karangmulya.
Kepala Puskesmas Padaherang, Suryati, mengatakan, pihaknya bersama jajaran Muspika membubarkan acara hajatan pernikahan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Pangandaran.
“Karena tamu undangan yang datang tidak hanya warga Padaherang saja, tetapi ada warga dari luar daerah. Kami khawatir ada warga yang datang dari daerah zona merah seperti dari daerah Jabotabek. Makanya sebelum menjadi masalah kami bersepakat dengan muspika untuk membubarkan acara tersebut,” ujarnya.
Pembubaran tersebut, lanjut Suryati, sudah berdasar pada peraturan pemerintah, diantaranya Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 dan surat edaran Bupati Pangandaran soal pencegahan Covid-19.
“Kami menghimbau kepada warga agar bekerjasama dalam upaya pencegahan penularan virus corona. Jangan sampai acara yang mengundang kerumunan massa serta mengundang warga dari luar daerah datang menjadi rantai penyebaran virus corona di wilayah Pangandaran,” ungkapnya. (Ntang/Mad/R2/HR-Online)