Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kabupaten Ciamis mengambil sikap tegas dalam penanganan Covid-19, dengan memberlakukan karantina lokal wilayah, mulai tanggal 31 Maret sampai 30 April 2020.
Sikap ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus Corona. Dimana, dalam tiga hari ini terjadi lonjakan eksodus yang sangat Luar biasa. Hampir ribuan orang dari zona Merah mudik ke Kabupaten Ciamis, yang tersebar di 27 kecamatan.
Namun, karantina lokal terbatas itu bisa juga diperpanjang atau dihentikan. “Melihat situasi kondisi, kalau turun disudahi kalau masih meningkat diperpanjang,” kata Bupati Ciamis, Herdiat, Minggu (29/3/2020).
Berita Terkait : Antisipasi Covid-19, Ciamis Terapkan Karantina Lokal Terbatas Mulai Selasa 31 Maret 2020
Sedangkan untuk memutus mata rantai tersebut, Bupati Ciamis, Herdiat, meminta kerjasamanya kepada warga Tatar Galuh yang di luar kota, jangan mudik dulu ke kampung sampai kondisi aman.
“Kami meminta kerjasamanya kepada masyarakat Ciamis yang berada di luar kota, agar diimbau jangan pulang dulu. Sayangi keluarga Anda di kampung halaman,” ucap Herdiat, Minggu (29/3/2020).
Herdiat menegaskan, untuk warga Ciamis yang diperantauan atau berada di Ciamis, diminta tak main-main dengan kondisi saat ini. Karena, ketika datang dari zona merah akan tercatat sebagai ODP dan diharuskan karantina.
“Kalau tidak mengindahkan aturan itu tentunya ada sanksinya,” tegasnya.
Bupati Ciamis juga mengimbau kepada warganya agar tetap berada di rumah, dan menjalankan pola hidup bersih sehat.
“Sekali lagi kami imbau jangan mudik dulu jika tak ada urusan penting. Kalau sayang keluarga di Ciamis lebih baik tinggal sana, di manapun tempatnya masing-masing saat ini. Ini dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online)