Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Satuan Narkoba Polres Ciamis, Jawa Barat, berhasil membongkar jaringan bisnis narkoba jenis sabu.
Dari pengungkapan itu, Polres Ciamis berhasil membekuk tersangka FE (26), warga Bandung, di daerah Rest Area Pom Bengsin Cikoneng yang berada di Jalan Raya Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari warga akan adanya transaksi sabu-sabu di wilayah hukum Polres Ciamis, sehingga Satnarkoba Polres Ciamis melakukan penelusuran ke lokasi,” terang Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (09/03/2020).
Dony mengungkapkan, pada saat melakukan penelusuran di lokasi pihaknya mencurigai FE. Saat digeledah ternyata benar dirinya membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,47 gram, yang disimpan di bungkus rokok.
“Ketika kami geledah ternyata benar tersangka warga Bandung kedapatan menyimpan barang haram itu di bungkus rokok, sehingga langsung kami tangkap,” katanya.
Dari pengakuan tersangka FE (26), dirinya mendapatkan barang haram jenis sabu itu dari tersangka C, warga Bandung, yang sekarang DPO dan mengedarkan ke Ciamis.
Tersangka memang kali pertama mengedar narkoba di Ciamis, namun sebelumnya sudah mengedarkan barang haram itu di daerah Tasikmalaya.
“Untuk mempertanggung perbuatannya, tersangka FE dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online)