Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Setelah pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Ciamis resmi ditunda, maka kepala desa yang masih mempunyai masa kerja dibolehkan untuk mengakhiri masa cutinya, dan kembali bekerja sebagai kades definitif.
Hal itu diungkapkan Camat Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Dedi Mudyana, kepada HR Online, Senin (30/03/2020). Menurutnya, itu sudah sesuai surat edaran dari Pemkab Ciamis.
“Namun itu tergantung lagi kepada kades itu sendiri. Apakah mau mengajukan untuk kembali ke desa, atau tetap melakukan cuti,” terangnya.
Dedi menambahkan, BPD bertugas untuk melakukan evaluasi dan penyampaian kepada kepala desa (incumbent) yang kemarin mengambil cuti.
“Silahkan itu tugas BPD untuk menyampaikan hal ini. Selain itu juga, kita kembalikan kepada para incumbent untuk membuat surat mengakhiri masa cutinya. Dan nanti setelah administrasinya lengkap, kami akan membantu untuk menindaklanjutinya,” ucapnya.
Untuk di wilayah Kecamatan Banjarsari, lanjut Dedi, ada dua desa yang kadesnya cuti dan masih memiliki masa kerja hingga Mei mendatang.
“Kedua desa itu adalah Desa Sindanghayu dan Desa Ciherang. Keduanya masih mempunyai masa bakti hingga bulan Mei mendatang,” terangnya.
Dedi mengharapkan, semua incumbent yang kemarin mengambil cuti, agar segera mengajukan surat permohonan mengakhiri masa cutinya.
“Pokoknya kami mengharapkan, agar semua incumbent itu kembali melaksanakan tugasnya sebagai kades definitif,” kata Dedi.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, hal ini untuk memperlancar kebutuhan selanjutnya akan pengajuan PJS. Karena yang bisa mengajukan PJS itu adalah pejabat definitif.
Pasalnya, jelas Dedi, PLT atau PLH jelas tidak bisa mengajukan PJS. Lantaran, mereka hanya diberikan tugas tambahan untuk memegang amanah atau tugas kades.
“Dan dalam hal ini untuk PJS InsyaAllah kami sudah mempersiapkannya,” kata Dedi.
Sedangkan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak yang ditunda itu, Dedi mengungkapkan belum bisa dijadwalkan kembali kapan berlanjutnya. (Suherman/R5/HR-Online)