Berita Pangandaran (harapanrakyat.com).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran menyebut, jika Bupati dan Wakil Bupati petahana yang akan ikut dalam Pilkada tahun 2020 nanti, harus cuti dari jabatannya dan berbagai kegiatan yang dilakukan harus di luar tanggungan negara.
Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan mengatakan, sesuai aturan PKPU Pasal IV ayat 1 huruf R, bahwa petahana wajib menghentikan kegiatan kenegaraannya atau cuti sejak tanggal ditetapkan, yakni 8 juli 2020 sampai disahkannya Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Januari 2021 mendatang.
“Saat cuti, calon petahana tidak boleh menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya terutama untuk kampanye,” ujar Iwan.
Kewajiban cuti juga berlaku bagi istri dari para calon petahana yang biasanya menjabat sebagai ketua atau pengurus PKK.
“Para istri calon petahan pun harus cuti dan tentunya tidak boleh melakukan pemakaian fasilitas negara, misalnya kendaraan maupun rumah dinas dan sebagainya yang berkaitan dengan fasilitas negara,” pungkas Iwan Yudiawan. (Madlani/R8/HR Online)