Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Saat ini Pemerintah Kota Banjar bersama DPRD Kota Banjar tengah berupaya merancang peraturan daerah (Perda) terkait Pariwisata. Keberadaan Perda Pariwisata Kota Banjar tersebut untuk merespon semakin berkembangnya sektor pariwisata di Kota Banjar, Jawa Barat,
Hal itu sebagaimana dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kota Banjar, Ajat Sudrajat saat dikonfirmasi HR Online di ruang kerjanya, Senin (2/3/2020).
“Sudah masuk, berkasnya juga sudah disampaikan oleh Kabag Hukum Pemerintahan kemarin. Rencananya akan kami bahas dalam waktu dekat ini,” kata Ajat.
Nantinya, kata Ajat, perda tersebut tidak hanya mengatur soal tiga destinasi wisata baru yang baru selesai dibangun, yakni Ecopark, Situ Leutik dan Lembah Pajamben saja, tapi semua destinasi wisata yang ada di Kota Banjar.
Sementara anggota Bamperda lainnya, H. Sudarsono menambahkan, terkait pengelola tempat wisata di Kota Banjar, agar tidak tumpang tindih nanti juga akan diatur dan dijelaskan tentang siapa pihak yang akan mengelola, bisa dari Dinas, otoritas sendiri ataupun pihak desa.
Namun, kata dia, yang terpenting dengan adanya Perda Pariwisata Kota Banjar, destinasi wisata bisa berkembang, dikelola secara profesional dan bisa berimbas pada peningkatan ekonomi dan pendapatan daerah.
“Nanti kita bahas semua mekanismenya. Intinya bagimana caranya pariwisata bisa maju dan dikelola secara profesional. Kita targetkan tahun ini sudah jadi Perda,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online)