Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar, DR. dr. H. Herman Sutrisno, MM., menyoroti belanja modal pembangunan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak di aset provinsi.
Menurutnya, setiap belanja modal dalam bidang infrastruktur, sebaiknya pembangunan dilakukan di atas aset provinsi. Hal itu supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari bagi pengguna anggaran.
Walaupun bisa disiasati dengan hibah setelah selesai, kata dr. Herman Sutrisno, tapi hasil pembangunan tersebut akan membebani yang diberi hibah, terutama dalam masalah pemeliharaan.
Manakala yang diberi hibah tidak punya anggaran untuk pemeliharaan, maka hasil pembangunan tersebut usianya tidak lama dan mubazir. Apalagi DED atau perencanaannya dibikin oleh provinsi, dan sebelum lelang dihibahkan. Menurutnya, hal ini sangat aneh, meskipun bisa secara administrasi.
“Dari hasil reses saya di Kabupaten Ciamis, provinsi banyak membangun taman di tanah desa, yaitu Taman Alun-alun desa yang biasa dipakai kegiatan olahraga. Sekarang mereka minta ke pemerintah kabupaten untuk dibangunkan lapang dan harus membebaskan lahan, ini kan akan memberatkan anggaran kabupaten,” terangnya.
Selain itu, lanjut dr. Herman Sutrisno, ada bantuan pembangunan destinasi wisata yang juga di tanah desa. Tentunya hal inipun sama, suatu saat akan menjadi beban desa dalam pemeliharaannya.
Ia menjelaskan bahwa, pembangunan yang dilakukan bukan di asset provinsi menyalahi aturan menurut PP Nomor 58 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara dan Daerah, serta tidak sesuai dengan Permendagri Nmor 13 Tahun 2006.
“Itu ditinjau dari pengelolaan keuangan. Maaf saya tidak mengerti kenapa ini bisa terjadi. Pemerintahan provinsi boleh dan bagus mempercepat akselerasi pembangunan, tetapi jangan mengabaikan aturan. Apabila dilihat dari hasil, ini bisa in efisiensi anggaran. Kadang-kadang tidak tepat bila dibandingkan dengan misi Pak Gubernur,” tandasnya.
Oleh karena itu, kata DR. Herman Sutrisno, pihaknya menyimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus mengubah pola kebijakan pengelolaan anggaran dalam tahun 2021, di mana ada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur tentang Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah.
“Jadi, perencanaan dan pembangunan harus terencana dengan baik,” tandasnya. (Adv)