Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kabupaten Pangandaran memperpanjang status siaga darurat Covid-19 sampai tanggal 29 Mei 2020.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Kusdiana mengatakan, status siaga darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Pangandaran resmi diperpanjang, jika sebelumnya sampai tanggal 30 Maret sekarang diperpanjang sampai 29 Mei 2020.
“Hal ini sesuai dengan surat edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” ujarnya, Kamis (26/03/2020).
Status siaga ini berlaku di berbagai instansi termasuk pendidikan, sehingga masa belajar di rumah untuk siswa sekolah pun diperpajang.
“Masa belajar di rumah bagi siswa diperpanjang, khusus untuk pendidikan, perpanjangannya dilakukan bertahap, sesuai arahan kepala dinas,” ucapnya.
Kusdiana menambahkan, kesadaran masyarakat dalam menyikapi masalah Covid 19 ini sangat diperlukan.
“Masyarakat harus patuh terhadap imbauan pemerintah, agar rantai penularan virus Corona bisa terputus,” imbuhnya.
Sementara itu, sama seperti daerah lainnya, Pemerintah Kabupaten Pangandaran juga melakukan langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Upaya yang sudah dilakukan, diantaranya dengan penyemprotan disinfektan di sejumlah tempat, meliburkan anak sekolah dan ASN, sampai menutup seluruh obyek wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran.
Penutupan seluruh obyek wisata di Pangandaran, salah satunya dengan memblokir pintu gerbang (tol gate) masuk Pantai Pangandaran.
Baca Juga: Cegah Corona, Semua Obyek Wisata di Pangandaran Ditutup Sementara
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, upaya pencegahan virus Corona dengan cara memutus interaksi sosial dengan meliburkan sekolah, ASN bekerja di rumah, serta penyelenggaraan yang melibatkan banyak orang juga ditiadakan.
“Termasuk semua obyek wisata di Pangandaran kita tutup sampai Maret 2020 mendatang. Kalau ASN kita liburkan sampai 29 Maret, dan tanggal 30 Maret sudah masuk lagi,” tegas Jeje saat berada di salah satu hotel di Pangandaran, Rabu (18/3/2020) lalu. (Enceng/R7/HR-Online)