Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kab Ciamis, pada tahun 2020 ini menganggarkan sekitar Rp 2 miliar lebih untuk membangun lima TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah, Reuse, Reduce, Recycle).
Menurut Kepala DPRKPLH Ciamis, Taupik Gumelar, langkah tersebut demi pengelolan sampah dengan baik dan benar di Ciamis.
untuk itu, katanya, pihaknya terus melakukan perubahan pengolahan sampah, khususnya di lingkungan warga salah satunya dengan keberadaan Tempat Pengolahan Sampah, Reuse, Reduce, Recycle ini.
“Dengan adanya tempat itu, maka bisa menekan angka volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah (TPAS),” katanya kepada HR Online, Selasa, (10/3/2020).
Ditambahkannya, karena sudah melalui pemilahan terlebih dahulu oleh masyarakat, jadi sampah yang dibuang lebih sedikit.
“Sebab sebagian besar sudah dipilah sesuai dengan jenis sampah,” ungkapanya.
Taupik berharap, mudah-mudahan ke depan keberadaan TPS3R ini bisa dibangun di setiap kecamatan di Ciamis. Sehingga, permasalahan sampah untuk Ciamis tertangani dengan baik dan benar.
“Tidak hanya itu, sampah juga bisa menjadi lahan penghasilan warga, yaitu dengan melakukan pemilahan di sekitar TPS3R,” imbuhnya.
Lokasi Pembangunan Lima TPS3R
Kepala Bidang Kebersihan dan Persampahan DPRKPLH Ciamis, Giyanto, menambahkan, saat ini pihaknya mengajukan tambahan pembangunan TPS3R.
Menurutnya, hal itu supaya pengelolan sampah bisa berjalan dengan baik. Selain itu, sampah tidak hanya dianggap sebagai kotoran semata, melainkan bisa dimanfaatkan sebagai penghasilan.
Giyanto menjelaskan, pada tahun 2019 lalu, TPS3R yang sudah dibangun dan dimiliki Pemerintah Ciamis yang dikelola desa baru ada empat.
“Diantaranya di Kecamatan Panumbangan, Cipaku, Ciamis dan Cihaurbeuti, ditambah satu bangunan bank sampah,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Giyatno, untuk tahun 2020 ini, pihaknya sudah mengajukan lima pembangunan TPS3R yang berlokasi di Desa Wanasigra Kec Sindangkasih, Desa Panjalu Kec Panjalu, Desa Mulyasari Kec Jatinagara, Desa Rajadesa Kec Rajadesa dan Desa Karyamulya Kec Cisaga.
“Lima lokasi tersebut yang menyatakan kesiapan dibangun TPS3R ini. Sehingga, pihaknya prioritaskan meski nantinya semua kecamatan kita akan bangun secara bertahap tiap tahun, sesuai dengan kesiapan daerah masing-masing,” tuturnya.
TPS3R ini nantinya bukan sebagai tempat pembuangan sampah sementara, melainkan menjadi tempat pengolahan sampah dengan nama 3 R (runtah, rongsok, rupiah).
Masyarakat, katanya, memilah sampah dari rumah baik organik atau anorganik, lalu ditampung di TPS3R atau kata lain bank sampah yang saat ini sudah ada sekitar 159 bank sampah hampir tiap desa dan kecamatan.
“Sampah yang dipilah masyarakat di TPS3R ini, jadi tabungan masyarakat dan bisa untuk meningkatkan pendapatan masyarakat itu sendiri. Sehingga hasilnya bisa untuk pembayaran PBB, listrik, beli sembako dan bisa bayar bank emok,” katanya.
Dengan adanya keberadaan Tempat Pengolahan Sampah, Reuse, Reduce, Recycle itu, menurutnya justru bisa merubah perilaku masyarakat, yang biasanya buang sampah sebarangan sekarang sampah bisa menjadi penghasilan.
“Bahkan, kini Kab Ciamis banyak dikunjungi daerah lain untuk meniru pengelolaan sampah melalui TPS3R tersebut,” ucapnya. (Es/Koran HR/R5)