Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam di Pangandaran dituntut untuk teliti saat mengawasi pencalonan peserta Pilkada jalur perseoranga, terutama saat verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Sebelumnya, Komisoner Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zaki Hilmi memberikan apresiasi pada seluruh Panwascam yang ada di Kabupaten Pangandaran.
Panwascam di Kabupaten Pangandaran dinilainya telah sukses melaksanakan rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa (PKD).
Hal itu disampaikan Zaki pada acara Rakernis pengawasan tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2020, bertempat di Ballroom Grand Aquarium hotel, Kamis (5/3/2020).
Selain itu, Zaki juga menyoroti pengawasan pencalonan calon perseorangan Pilkada Pangandaran 2020.
“Rasa keadilan terhadap warga tetap harus diperhatikan, jangan sampai terdapat e-KTP yang dipakai untuk pemenuhan persyaratan pencalonan perseorangan, tetapi orang yang bersangkutan tidak mengetahui KTP-nya digunakan,” jelas Zaki.
Lebih lanjut Zaki Hilmi menambahkan, verifikasi administrasi akan melibatkan Panwascam. Sehingga Panwascam harus paham terkait perundangan-undangan.
“Terlebih aspek silon dan aspek B1 KWK instrumenya harus terpenuhi dan dalam menghitung B1 KWK jangan seperti menghitung kacang, tapi harus dengan teliti,” terangnya.
Bahkan, menurutnya, Bawaslu RI juga telah memberikan instruksi untuk meneliti tanda tangan identik atau tidak identik pada surat dukungan dan pada KTP.
“Semua harus paham, sanksi pidana bagi bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupati ini sudah diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, artinya semua harus memperhatikan proses pengumpulan data, karena bisa jadi data itu diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya,” terangnya.
Panwascam di Pangandaran Perlu Mempersiapkan Pos Aduan
Selain itu, perlu dipersiapkan pos aduan dalam tahapan pencalonan perseorangan. Termasuk juga PKD harus dioptimalkan dengan baik.
Apalagi, menurut Zaki, pengawas tingkat desa hanya satu orang dan Bawaslu dapat memperoleh akses.
“Tidak hanya melihat data tapi administrasi dalam pengawasan pun harus rapi sehingga ada bukti kongrit apabila di MK,” katanya.
Zaki juga menambahkan, perlunya menjaga integritas dan kualitas demokrasi dalam Pilkada, sehingga nantinya bisa melahirkan pimpinan yang berkualitas.
“Kinerja DKPP ini tidak mempunyai atau tidak mengenal batas waktu pelaporan, sehingga pada Pemilu 2019 tahun lalu pun masih berjalan,” katanya.
Zaki menegaskan, Panwascam merupakan penentu keberadaan Pilkada selanjutnya, juga penentu eksistensi lembaga seperti Bawaslu.
“Saya percaya, Panwascam akan mampu jadi penentu eksistensi Pilkada selanjutnya dan juga eksistensi lembaga, kini Bawaslu dan KPU menjadi lembaga adhoc dan dalam perjalanan Pilkada saat ini banyak menjadi sorotan publik,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online)