Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Meski Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar, Jawa Barat, sudah mensosialisasikan surat edaran mengenai pembatasan pelayanan prosesi akad nikah, baik di KUA maupun di luar kantor, namun masih ada warga yang menggelar acara resepsi pernikahan di tengah merebaknya wabah virus corona.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Binmas Kemenag Kota Banjar, Dadang Solihin, saat dihubungi HR Online via sambungan teleponnya, Jum’at (27/03/2020), mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran tersebut melalui KUA, penyuluh keagamaan dan lembaga terkait lainnya.
Surat edaran itu mulai berlaku dari tanggal 16-31 Maret 2020. Begitupun pembatasan pelayanan bagi yang mengikuti prosesi akad nikah, baik di kantor maupun di luar kantor.
“Jadi sudah ada protokoler pencegahannya, termasuk meminimalisir keramaian dalam prosesi akad nikah juga sudah diatur,” jelasnya.
Sedangkan, terkait dengan adanya perpanjangan surat edaran tersebut, kata Dadang, untuk masa berlakunya memang sampai tanggal 31 Maret 2020, namun sekarang sudah ada surat edaran perpanjangan dari Satgas Pencegahan Covid-19.
“Kemarin sampai tanggal 31 Maret, tapi kalau edaran dari Satgas Gugus Tugas sudah ada perpanjangan sampai tanggal 29 Mei 2020 mendatang,” terangnya.
Mengingat masa perpanjangan tersebut dimungkinkan sampai bulan Syawal mendatang, pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat, dan semua pihak yang akan merencanakan resepsi pernikahan ataupun hajatan, untuk mematuhi surat edaran yang ada.
“Bulan Syawal biasanya identik digunakan untuk menikah, tapi karena ada wabah virus corona, maka semua harus menyesuaikan dengan protokoler pencegahan,” tandas Dadang.
Diberitakan sebelumnya, Wakapolres Banjar, Kompol. Ade Najmulloh, mengatakan, pihaknya akan menindak dengan cara-cara humanis untuk warga yang menggelar resepsi hajatan di tengah merebaknya virus Covid-19.
Cara-cara tersebut yakni dengan memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk mendata warga yang akan melakukan resepsi atau hajatan.
“Setelah itu, bersama kepala desa dan lurah memberi pengertian kepada warga dan sahibul hajat, terkait situasi saat ini mengenai penyebaran virus corona,” kata Ade Najmulloh. (Muhlisin/R3/HR-Online)