Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap tiga tersangka komplotan pencuri sepeda motor di wilayah hukum Ciamis.
Tiga pelaku pencuri sepeda motor yang ditangkap itu, yakni UH (24), warga Kp. Lusian Sukapada Pagerageng, Tasikmalaya. Kemudian DS (31), warga Dsn. Lemah Putih, Ds. Lemah putih, Kec. Lemah sugih, Kab. Majalengka dan I (26) warga Dsn. Walahir, Ds. Malausma, Kec. Malausma, Kab. Majalengka.
Berita Terkait : Polres Ciamis Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra S.IK., MH., menuturkan, operandi para tersangka modusnya melakukan jalan-jalan mencari sasaran kendaraan yang dicuri.
“Mereka berhasil membawa kabur motor di Dsn. Medanglayang, RT.01/01, Desa Medanglayang, Kec. Panumbangan, Ciamis,” tutur Kapolres Ciamis saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (09/03/2020).
AKBP Dony menambahkan, dari pengakuannya, mereka melakukan pencurian ini baru pertama kali.
“Sedangkan alasan tersangka melakukan pencurian sepeda motor karena faktor ekonomi,” katanya.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 4e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Fahmi/R5/HR-Online)