Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Samsat Pangandaran ditutup dalam rangka mencegah penularan Covid-19. Penutupan Samsat Pangandaran juga untuk menindaklanjuti kebijakan sosial distancing dari pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut membuat Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Provinsi Jawa Barat mengalihkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.
Samsat Pangandaran ditutup sampai 29 Maret 2020 terhitung sejak hari ini, Selasa (24/3/2020). Kebijakan ini juga berlaku untuk pelanana kantor Samsat di seluruh provinsi Jawa Barat.
Kepala P3DW Kabupaten Pangandaran, Asep Cucu melalui Kasi Dapen Hendriana Oetama mengatakan, sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kapolri, maka penutupan sementara layanan kantor Samsat pun dilakukan, dalam upaya mencegah wabah virus Corona.
Kebijakan tersebut juga diambil setelah mempertimbangkan situasi nasional dimana penyebarasan Covid-19 begitu cepat.
“Mulai hari ini tanggal 24 Maret sampai 29 Maret 2020, pelayanan kita liburkan sementara, seluruh layanan Samsat Induk, Samsat Outlet, Samsat Keliling, Samsat Gending dan Samsat masuk desa, sementara diliburkan,” ujarnya, Selasa (23/03/2020).
Hendriana menambahkan, bagi yang ingin melakukan pembayaran PKB (Pembayaran Kendaraan Bermotor) dapat dilakukan melalui non tunai e-samsat baik melalui ATM, Alfamart Tokopedia atau gerai lainnya.
“Selama pelayanan diliburkan, semua petugas pelayanan juga diliburkan, semoga usaha pencegahan penyebaran virus Corona ini berhasil dan bisa memutus penyebaran Covid 19, sesuai harapan kita semua,” paparnya.
Selama diliburkan, Samsat membebaskan denda bagi wajib pajak yang masa berlakunya habis pada saat libur.
“Saat pelayanan diliburkan wajib pajak bebas dari denda, walau masa berlakunya habis,” pungkasnya. (Enceng/R7/HR-Online)