Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Guna menghambat penyebaran covid-19, Kepolisian Resor Banjar mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran yang diterbitkan Pemprov Jabar yang mengambil keputusan pemberlakuan belajar di rumah masing-masing.
Hal tersebut seiring dengan langkah mengurangi dan menghambat penyebaran virus corona atau Covid-19 yang sudah masuk ke wilayah Indonesia.
Meski surat edaran tersebut sudah diketahui banyak orang, namun tidak sedikit orang tua yang masih mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama pemberlakuan surat edaran itu.
“Tadi saat kami melakukan gowes sehat pada pagi hari masih menemukan orang tua yang mengantarkan anaknya ke sekolah. Padahal, pemerintah sudah mengumumkan agar belajar di rumah masing-masing,” kata Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana, melalui Humas Polres Banjar Bripka Shandi, Senin (16/3/2020).
Shandi menambahkan, selain mengimbau untuk belajar di rumah, ia juga berharap agar orang tua memantau anak-anaknya mereka, dikhawatirkan memanfaatkan kesempatan ini untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan harapan, seperti mainke warnet atau pun lainnya.
“Kami yakin ketika masyarakat mematuhi aturan ini, virus corona mudah-mudahan tidak sampai ke kita. Maka dari itu, kami harap masyarakat mematuhinya,” pungkas Shandi.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengumumkan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap virus covid-19 ini.
Hal itu pun disusul adanya surat edaran dari Pemprov Jabar agar para siswa di semua tingkatan melakukan aktifitas belajar di rumah masing-masing, terhitung 16-28 Maret 2020. (Muhafid/R6/HR-Online)