Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran melakukan penyemprotan cairan disinfektan dalam rangka antisipasi Corona, Kamis (26/3/2020).
Penyemprotan cairan disinfektan itu dilakukan di jalan-jalan protokol, pasar, dan kantor-kantor pelayanan umum.
Baca Juga: Pemkab Pangandaran Perpanjang Status Siaga Darurat Covid-19
Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Kusdiana mengatakan, penyemprotan cairan disinfektan ini merupakan salah satu upaya dalam menekan penyebaran virus Corona di wilayah Pangandaran.
“Penyemprotan disinfektan dilakukan Pemda melalui BPBD Kabupaten Pangandaran, semoga dengan usaha ini masyarakat terbebas dari virus Corona,” ujarnya.
Untuk penyemprotan yang dilakukan hari ini dimulai dari Parigi sampai ke Kecamatan Pangandaran termasuk tempat- tempat wisata, pasar, terminal dan kantor- kantor pelayanan publik.
“Untuk cairan disinfektan itu sendiri pemerintah sudah menyediakannya dengan cukup,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pangandaran memperpanjang status siaga darurat Covid-19 sampai tanggal 29 Mei 2020.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Kusdiana mengatakan, status siaga darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Pangandaran resmi diperpanjang, jika sebelumnya sampai tanggal 30 Maret sekarang diperpanjang sampai 29 Mei 2020.
“Hal ini sesuai dengan surat edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” ujarnya, Kamis (26/03/2020).
Status siaga ini berlaku di berbagai instansi termasuk pendidikan, sehingga masa belajar di rumah untuk siswa sekolah pun diperpajang.
“Masa belajar di rumah bagi siswa diperpanjang, khusus untuk pendidikan, perpanjangannya dilakukan bertahap, sesuai arahan kepala dinas,” ucapnya.
Kusdiana menambahkan, kesadaran masyarakat dalam menyikapi masalah Covid 19 ini sangat diperlukan.
“Masyarakat harus patuh terhadap imbauan pemerintah, agar rantai penularan virus Corona bisa terputus,” imbuhnya. (Enceng/R7/HR-Online)