Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Anggota DPRD Ciamis dari Fraksi PAN berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah sebelumnya dilaporkan oleh istrinya ke Polres Ciamis.
Dalam proses hukum kasus ini cukup alot lantaran keduanya sama-sama membuat pelaporan ke pihak kepolisian. Namun begitu pihak kepolisian tidak begitu sulit dalam memproses kasus ini. Pasalnya, terdapat rekaman CCTV saat pasangan suami istri ini terlibat pertengkaran hingga akhirnya terjadi penganiayaan.
Sekretraris DPD PAN Kabupaten Ciamis, Sugianto, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka terhadap kadernya berinisial S yang merupakan anggota DPRD Ciamis. Surat itu tertanggal 4 Maret 2020.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Ciamis Dilaporkan Istri Lantaran KDRT
“Karena yang bersangkutan Anggota DPRD, maka pihak kepolisian mengirimkan surat penetapan tersangka ke Sekretariat DPRD Ciamis. Surat itu kemudian diserahkan kepada kami,” ujarnya saat ditemui HR Online, Senin (16/03/2020).
Setelah mendapat surat tersebut, lanjut Sugianto, pihaknya akan segera menggelar rapat partai untuk menyikapi status tersangka yang menimpa kadernya.
“Kami pun akan meminta arahan dari DPP PAN dan DPW PAN Jawa Barat terkait permasalahan ini. Yang pasti, dalam menyikapi masalah ini, kami akan mengacu kepada AD/ART partai,” ujarnya.
Dihubungi via telepon selulernya, Senin (16/03/2020), Anggota DPRD Ciamis berinisial S mengaku sudah mengetahui penetapan tersangka terhadap dirinya. Dia mengatakan semua pihak harus menghormati azas praduga tak bersalah dan tidak lantas memvonis dirinya bersalah.
Baca juga: Soal KDRT, Kuasa Hukum Oknum Anggota DPRD Ciamis Angkat Bicara
“Saya yang didampingi pengacara masih melakukan upaya hukum demi mendapat keadilan. Jadi kita tunggu saja proses hukum yang masih berjalan ini. Tentunya saya sebagai warga negera yang taat hukum akan kooperatif dalam menjalani proses hukum hingga tuntas,” ungkapnya.
Disinggung mengenai ancaman diberhentikan dari Anggota DPRD melalui proses PAW (Pergantian Antar Waktu) apabila terbukti bersalah dalam kasus ini, S mengatakan dirinya pasrah dan menyerahkannya kepada takdir.
Baca juga: Kasus KDRT Anggota DPRD Ciamis, Korban Tolak Damai
“Namun sekarang proses hukum masih berjalan dan belum tentu saya dinyatakan bersalah. Jadi terlalu dini membicarakan PAW. Mengenai urusan PAW saya serahkan kepada keputusan partai. Namun hingga saat ini saya belum mendapat surat apapun dari partai,” ujarnya. (Es/R2/HR-Online)