Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, saat ini terus membenahi data kemiskinan masyarakat di tiap desa. Pembenahan data kemiskinan ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dalam menentukan penerima manfaat sesuai dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Vetifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus dilakukan dengan baik dan benar, mengingat penanganan kemiskinan terpadu dan berkelanjutan, sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman mengatakan, tahapan program verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saat ini masih sedang dibahas pada Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) masing-masing desa.
Sehingga Desa nantinya memiliki data yang valid, sesuai hasil pengamatan di lapangan (pendataan RT, RW dan perangkat desa). Data tersebut kemudian akan dicocokkan oleh petugas pencacah.
“Tahapan Musrenbang desa awal ini menghasilkan data yang valid berdasarkan verifikasi validasi dilakukan oleh RT, RW dan perangkat Desa seauai kondisi riil, kemudian dibuat berita acaranya,” ujar Wawan Kustaman saat diwawancara HR Online, Kamis (27/2/2020).
Kata dia, diharapkan data hasil Musrenbang desa awal tersebut sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Karena akan dilakukan pendataan ulang oleh petugas pencacah setelah ada data dari pusat data dan informasi (Pusdatin) yang disinergikan dengan institusi atau OPD lain seperti BPS dan Disdukcapil.
“Petugas pencacah DTKS sudah melaksanakan Bimtek dan akan terjun ke lapangan setelah ada data dari Pusdatin untuk melakukan verifikasi dan validasi hasil Musrenbang awal desa selama 40 hari,” katanya.
Pihaknya juga berharap kinerja petugas pencacah bisa maksimal agar menghasilkan data yang benar. Sehingga penyaluran bantuan untuk masyarakat miskin tepat sasaran, data tersebut juga akan menjadi referensi pengambil kebijakan seluruh OPD di Kabupaten, Pemprov sampai pemerintah pusat.
“Petugas pencacah akan memverifikasi dan memvalidasi data awal sebanyak 43.181 Kepala Keluarga (KK) dengan masing-masing petugas memverifikasi 250 warga miskin,” ungkap Wawan Kustaman.
Waktu pelaksanaan pendataan yang akan dilakukan petugas pencacah lanjutnya, masih tentatif menunggu data dari Pusdatin terlebih dahulu. Hanya saja pihaknya menargetkan bulan April atau Mei 2020, verifikasi dan validasi data kemiskinan tersebut bisa selesai.
“Tim pencacah sebanyak 182 orang akan turun kelapangan sesuai data awal hasil Musrenbang desa dan data dari Pusdatin yang akan di validasi, mudah-mudahan bulan April atau Mei sudah selesai,” pungkasnya. (Madlani/R8/HR Online)