Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan empat orang warga yang tengah asyik main judi di Desa Wonoharjo, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Saat digerebek keempat pelaku kedapatan tengah main judi remi capsa.
Ketiga pelaku yakni YR (49), R (35) dan T (53), merupakan warga Desa Wonoharjo, Pangandaran. Sementara satu tersangka lainnya M (59), merupakan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Dalam keterangannya, Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, keempat pelaku ditangkap oleh petugas lantaran adanya laporan dari masyarakat, bahwa sering adanya aktivitas perjudian di wilayah Desa Wonoharjo.
“Petugas lalu melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan empat pelaku yang tengah bermain judi capsa,” ujar Bismo, saat konferensi pers di halaman Mako Polres Ciamis, Senin (17/2/2020).
Saat dilakukan penangkapan, dari TKP polisi mengamankan 52 lembar kartu remi dan uang tunai sebesar Rp. 907.000,-.
“Para pelaku terbukti bersalah, karena dengan sengaja bermain judi demi mendapatkan keuntungan yang bergantung pada keberuntungan dalam permainan remi capsa tersebut,” katanya.
Atas perbuatan tersangka yang melanggar pasal 303 ayat 1 KUHPidana, keempat tersangka terncaman hukuman 10 tahun Jo Pasal 303 BIS KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Jujang/R8/HR Online)