Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat melakukan terobosan dan inovasi pelayanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), yakni bisa bayar PBB di minimarket Alfamart.
Selain bisa bayar PBB di minimarket Alfamart, para wajib pajak juga bisa membayarnya melalui Bumdes. Ini dilakukan guna mempermudah wajib pajak serta meningkatkan percepatan pencapaian target pembayaran PBB di Kabupaten Pangandaran.
Kepala Dinas BPKD Kabupaten Pangandaran, Hendar Suhendar mengatakam, dalam rangka untuk memudahkan pelayanan dan percepatan pembayaran PBB, pihaknya bekerjasama dengan Alfamart dan Bumdes.
“Mulai hari ini pembayaran PBB tahun 2020 di Kabupaten Pangandaran sudah bisa bayar di Alfamart di seluruh Indonesia dan di Bumdes terdekat,” kata Hendar Suhendar kepada HR Online, Kamis, (27/2/2020).
Lebih lanjut Hendar Suhendar menambahkan, wajib pajak cukup menyampaikan SPPT atau menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP) ke kasir minimarket tersebut. Kemudian ambil struk pembayarannya sebagai bukti telah membayar PBB.
“Wajib pajak tidak usah lagi menunggu petugas datang menagih dan bagi wajib pajak yang berada di luar Pangandaran juga bisa kapan saja membayar PBB-nya lewat kasir di Alfamart atau di Bumdes,” jelas Hendar Suhendar.
Lebih lanjut Hendar menambahkan, untuk pengambilan bukti pembayaran SPPT atau PBB bisa ditukar di kantor desa masing-masing sesuai alamat obyek pajak.
“Yang penting struk bukti pembayarannya jangan sampai hilang, untuk ditukar dengan SPPT PBB yang sudah dibayar,” kata Hendar.
Hendar mengatakan, target untuk tahun 2019 PBB di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 16,8 miliar dan sudah terealisasi sebesar Rp 15 miliar, sedangkan untuk tahun 2020 PBB ditargetkan sebesar Rp 17 miliar.
“Dengan memberikan kemudahan pembayaran PBB bagi wajib pajak diharapkan ada percepatan untuk pencapaian target, juga memudahkan masyarakat untuk berkontribusi dalam kegiatan pembangunan di Kabupaten Pangandaran yang kita cintai,” pungkas Hendar. (Madlani/R7/HR-Online)