Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020.
Rapat penyampaian SPPT tersebut dihadiri oleh seluruh kepala desa/lurah dan Camat se- Kota Banjar, bertempat di Ruang Rapat Setda Kota Banjar, Senin (24/02/2020).
Kepala BPPKAD Kota Banjar, Hj. Nur Saadah, mengatakan, pada tahun ini ada kenaikan SPPT PBB-P2 sebesar 38,52 persen atau Rp 1.072.886.261, jika dibandingkan tahun 2019 lalu yaitu sebesar Rp 4. 605.460.416.
Menurutnya, kenaikan tersebut cukup signifikan sebagai upaya dalam pengelolaan pajak, khususnya PBB-P2 yang merupakan andalan BPPKAD dalam peningkatan PAD Kota Banjar.
“Sekarang juga surat pemberitahuan pajak terutang sudah dicetak dan disiapkan, untuk selanjutnya distribusikan kepada wajib pajak melalui kepala desa dan lurah per kecamatan,” kata Nur Saadah.
Ia juga menyebutkan, jumlah pokok ketetapan PBB Kota Banjar tahun 2020 per kecamatan meliputi, Kecamatan Banjar terdiri dari 32.529 lembar SPPT dengan pokok ketetapan Rp 2.179.278.114, Kecamatan Pataruman 36. 600 lembar SPPT dengan ketetapan pokok Rp 1.653.574.342.
Kemudian, untuk Kecamatan Purwaharja sebanyak 12.497 lembar SPPT dengan pokok ketetapan Rp 725.952.040, dan Kecamatan Langensari 33. 674 lembar SPPT dengan pokok ketetapan Rp 1.072.886.261.
“Jumlah SPPT dan pokok ketetapan tahun ini ada 115. 300 lembar SPPT dan 1.072.886.261 rupiah pokok ketetapan. Naik 38,52 persen dibanding tahun sebelumnya,” jelasnya.
Permudah Akses Pembayaran
Selain ada kenaikan sebanyak 38,52 persen, lanjut Saadah, pihak BPPKAD juga memberikan kemudahan akses pembayaran dengan membuat aplikasi monitoring PBB berbasis web, dilengkapi dengan fitur Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan sudah dilakukan selama dua tahun berjalan.
Di samping itu, akses pembayaran yang selama ini dilakukan di Bank BJB, ATM dan Internet Banking, pada tahun 2020 dapat dilakukan melalui Bukalapak, Traveloka Mobile, Tokopedia, dan Indomaret.
“Dengan kemudahan itu diharapkan dapat meminimalisir permasalahan di lapangan, semisal lambatnya pembayaran dan meningkatkan masyarakat sadar pajak,” terang Nur Saadah.
Sementara itu, Wakil Walikota Banjar, H. Nana Suryana, berharap para kepala desa/lurah bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya membayar pajak sebagai penunjang pembangunan daerah.
“Target untuk optimalisasi pajak harus dilaksanakan sesuai kebijakan pemerintah kota, dan itu juga sudah dilakukan berbagai pertimbangan. Kami berharap para kades dan lurah bisa sosialisasikan hal itu kepada para wajib pajak,” kata Nana. (Muhlisin/R3/HR-Online)