Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Tersangka kasus ambruknya sebuah bangunan di Destinasi Wisata Situ Leutik, Desa Cibeureum, Kecamatan Banjar, Kota Banjar akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Banjar.
Sebelumnya, pada Tanggal 02 Desember 2019, 4 tersangka ditetapkan oleh Polres Banjar atas kejadian ambruknya sebuah bangunan di Situ Leutik pada tanggal 07 November 2019.
Akhirnya setelah lebih 3 bulan penyidikan, 4 tersangka yang berinisial AF, AS, ASA dan YMS menjalani sidang perdana.
Sidang perdana tersebut merupakan agenda kesaksian dari pihak CV. MILIK yang merupakan pemegang proyek pembangunan dari bangunan yang ambruk di Situ Leutik.
Hakim yang melaksanakan persidangan di antaranya Kusman, SH. MH., selaku Hakim Ketua, Jan Oktavianus, SH., MH., sebagai Hakim Anggota 1 dan Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo, SH., sebagai Hakim Anggota 2.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Panitera Persidangan, Acep Iman, SH., MH., keseluruhan saksi terdiri dari 30 orang, namun baru hadir dua orang dan memberikan keterangan pada sidang perdana tersebut.
“Kalau keseluruhan ada 30, namun yang datang tadi ada 2 orang dan sudah memberikan keterangan tadi di persidangan,” jelasnya kepada HR Online ketika ditemui di ruang panitera, Kamis (06/02/2020) kemarin.
Ketika ditanya oleh Hakim perihal bagaimana CV. MILIK bisa memegang proyek pembangunan tersebut, jelas Acep, Anggi Rustini yang juga merupakan direktur dari CV tersebut menjelaskan, pihaknya mendapatkan proyek pembangunan tersebut karena memenangkan lelang.
Selain itu, Anggi mengaku mendapat informasi soal lelang proyek dari media sosial. Informasi tersebut sejenis pamflet. Lantaran tertarik, Ia bersama mempersiapkan segala sesuatu yang menjadi persyaratan untuk dapat memenangkan tender dan akhirnya menang tender.
Dalam kontrak pengerjaan proyek tersebut, CV Milik memiliki waktu pengerjaan selama 100 hari kerja dengan ketentuan ketika melewati tenggat waktu akan didenda Rp 4 juta per harinya.
Kemudian dalam menjawab pertanyaan hakim, Anggi lebih banyak menyatakan ketidaktahuannya terhadap persoalan yang dipertanyakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh HR Online, sidang perdana tersebut akan dilanjutkan seminggu yang akan datang, yakni pada hari Kamis (13/2/2020). (Rizki/R6/HR-Online)