Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Para mahasiswa Universitas Galuh (Unigal) Ciamis yang mengeluhkan ribetnya mendapatkan surat rekomendasi pengantar untuk penelitian dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ciamis, mendapat tanggapan serius dari dosen Unigal.
Dosen Fakultas Ilmu Hukum Unigal Ciamis, Hendra Sukarman, mengatakan, sesuai aturan yang berlaku ketika mahasiswa akan melakukan sebuah penelitian dan meminta sebuah data, harus ada surat rekomendasi pengantar dari Kantor Kesbangpol.
“Namun sejauh ini para mahasiswa mengeluh dengan ribetnya aturan yang berlaku,” ucapnya kepada HR Online, Senin (03/02/2020).
Hendra mengungkapkan, tidak sedikit mahasiswanya yang mengeluhkan hal tersebut kepada dirinya, bahwa Kesbangpol Ciamis selalu mempersulit dan membuat aturan sendiri yang jelimet, sehingga membuat para mahasiswa ilfiel.
“Ada beberapa mahasiswa kami yang harus bolak-balik ke Kantor Kesbang, dan merasa sangat sulit untuk mendapatkan surat rekomendasi penelitian,” ungkapnya.
Untuk itu, Hendra menegaskan, agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ciamis harus mengevaluasi para pegawai Kesbangpol Kabupaten Ciamis.
Menurutnya, mengacu kepada aturan yang berlaku sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, harusnya Kantor Kesbangpol lebih mempermudah para mahasiswa, dalam mengakses sebuah data dan informasi yang ada di Kabupaten Ciamis.
Ditambahkan Hendra, harusnya Kesbang mengetahui bahwa penelitian memegang peranan sangat penting, dalam memberikan pondasi terhadap tindak serta keputusan dalam segala aspek pembangunan.
“Maka saya harapkan DPRD Ciamis untuk memanggil dan mengevaluasi pada pegawai kesbangpoll Ciamis,” tegasnya.
Tanggapan Kesbangpol Ciamis
Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Ciamis, Dede mengatakan, sesuai aturan Permendagri Nomor 64 Tahun 2011, bahwa rekomendasi penelitian yang disampaikan kepada bupati melalui SKPD.
Dijelaskannya, ketika ada mahasiswa yang akan melakukan sebuah penelitian, maka harus mengirim surat rekomendasi terlebih dahulu kepada pihaknya.
“Nantinya kami akan mengeluarkan rekomendasi atas dasar permohonan penelitian kepada dinas terkait. Itu merupakan sebuah prosedur yang harus ditempuh,” jelasnya.
Namun, Dede membantah kalau Kesbangpol Ciamis mempersulit pembuatan surat rekomendasi untuk penelitian.
“Asal semuanya sesuai dengan persyaratan dan berkas persyaratan lengkap, dalam waktu 10 menit sudah beres,” jelasnya.
Terlebih, sambungnya, saat ini Kesbangpol Ciamis sudah melakukan inovasi untuk mempercepat pelayanan, yaitu dengan adanya website Sikopet.Ciamiskab.co.id.
Dengan adanya website tersebut, maka informasi terkait prosedur dan berkas persyaratan bisa dilampirkan secara online.
“Langsung saja mahasiswa bisa mengakses via web kami dan melampirkan berkas secara online. Ketika ada yang kurang akan ada notifikasi dari kantor melalui email. Sehingga, memudahkan para mahasiswa tidak harus bolak-balik ke Kantor Kesbangpol Ciamis dengan membawa data, dan ini gratis,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online)