Berita Banjar (harapanrakyat.com),- DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, menggelar rapat paripurna penetapan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) di Gedung DPRD Kota Banjar, Jum’at (21/02/2020).
Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi, mengatakan, ke dua Raperda tersebut adalah Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dan Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
“Semua fraksi di DPRD Kota Banjar menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Semoga bisa dilaksanakan dengan baik,” kata Dadang.
Sementara itu, Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, mengatakan, keberadaan Peraturan Daerah tentang Retribusi dan Perizinan sangat penting, mengingat retribusi menjadi salah satu komponen penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, melalui Peraturan Daerah tentang Lalu-lintas yang telah ditetapkan dapat mengatasi permasalahan lalu-lintas, dan angkutan jalan yang ada di Kota Banjar.
“Dengan adanya ke dua Perda tersebut semoga dapat memberikan kontribusi positif untuk pembangunan dan kemajuan Kota Banjar,” harap Walikota Banjar. (Muhlisin/R3/HR-Online)