Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Polres Kota Banjar, Jawa Barat, berhasil mengungkap komplotan Curat, Curas dan Curanmor lintas Jabar-Jateng, yang kerap beraksi di wilayah hukum Kota Banjar.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mako Polres Banjar, Senin (3/2/2020), komplotan spesialis pencurian beranggotakan lima orang pelaku tersebut, diantaranya berhasil ditangkap jajaran Polres Banjar di wilayah Lakbok, Kabupaten Ciamis.
Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana S.I.K mengatakan, para pelaku curanmor melakukan aksi tindak kejahatannya di beberapa titik di Kota Banjar. Diantaranya tempat parkir, pinggiran jalan, rumah yang berada di Kota Banjar dan Ciamis.
“Ke lima pelaku tersebut berinisial WAS dan YS warga Kabupaten Cilacap, Nur dan EG warga Kota Banjar, serta AH warga Kabupaten Ciamis,” ungkap Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana.
Kapolres menuturkan, dalam menjalankan aksinya, kelima tersangka terbagi menjadi dua kelompok, dengan modus mengambil motor korban mempergunakan kunci palsu, kunci letter T, serta mencongkel pintu rumah korban.
“Dari hasil penangkapan sebanyak 18 unit sepeda motor telah kita amankan dan kita data pemiliknya,” katanya.
Selain sepeda motor, Polres Banjar juga mengamankan berbagai barang bukti kejahatan kunci letter T, linggis, obeng, handphone dan berbagai barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para pelaku curanmor akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Curat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Sedangkan untuk penadah dijerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ucapnya.
Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat, untuk selalu waspada terhadap berbagai tindak kejahatan pencurian dan berbagai tindak kejahatan lainnya.
“Jaga keamanan motor dengan mempergunakan kunci tambahan, dan simpan barang-barang berharga di dalam rumah,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online)