Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Jajaran Satnarkoba Polres Ciamis, Jawa Barat, berhasil mengamankan empat orang tersangka pengedar obat pil hexymer dan trihexyphenidyl. Keempat tersangka tersebut diamankan karena menyimpan dan menyebarkan obat-obatan jenis Hexymer (Trihexyphenidyl) tanpa memiliki kewenangan.
“Polres Ciamis telah menangkap 4 orang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat trihexyphenidyl dan obat hexymer, mereka di tangkap di tempat berbeda ada yang di Ciamis juga di Pangandaran,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres Ciamis, Senin (17/2/2020).
Tersangka pertama berinisial DMG (27) warga Sibolangsari, Kabupaten Karawang. Dia ditangkap tanggal 14 Februari lalu dekat SPBU Kawali. Saat digeledah petugas, dari tangan tersangka didapati 2000 (bua ribu) butir pil jenis heximer dan 900 (sembilan ratus) butir pil trihexyphenidyl serta uang tunai Rp. 20.000,- .
Tersangka kedua berinisial ASA (21) seorang mahasiswa warga Dusun/Desa Nasol RT 002 RW 021 Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Dia ditangkap pada tanggal 14 Februari 2020, di perempatan Desa Nasol.
ASA ditangkap karena terbukti membawa sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir sediaan farmasi jenis obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF diduga obat Heximer yang di simpan di dalam tas anyam warna pink.
Sementara tersangka ketiga lanjut Bismo, yakni S (20), seorang pengangguran warga Dusun Batumalang RT 43 RW 16 Desa Nasol Kecamatan Cikoneng. Dia ditangkap karena terbukti mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF.
Saat ditangkap di dekat Indomaret Jetak Desa Sindangsari Cikoneng, tanggal 13 Februari lalu, S kedapatan membawa 1 (satu) bungkus bekas rokok Djarum Super MLD, yang didalamnya berisi 80 (delapan puluh) butir sediaan farmasi jenis obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF, yang diduga kuat obat heximer.
Tersangka keempat berinisial S (22), seorang nelayan asal Kalapatiga RT 003 RW 007 Desa Babakan Kecamatan/Kabupaten Pangandaran. Pelaku ditangkap 31 Desember 2019 silam di rumahnya. Saat digeledah, pelaku kedapatan memiliki 280 (dua ratus delapan puluh) butir pil jenis heximer dan uang tunai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bismo menyatakan, atas perbuatan tersangka yang melanggar pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, setiap yang dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan dan mutu di pidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Tangkap Pengedar Psikotropika Jenis Alprazolam Merk Zypraz
Selain itu Polres Ciamis juga menangkap seorang pengedar dan pemakai psikotropika jenis alprazolam merk zypraz, asal Kiara Condong Bandung berinisial AR (44). Pelaku ditangkap di pinggir jalan raya Panawangan, tepatnya di Dusun Cibaregbeg, Desa Panawangan.
“Saat ditangkap, pelaku kedapatan memiliki 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis Alprazolam merk Zypraz (Alprazolam 1 mg),” kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Atas dasar itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan melakukan interogasi tehadap tersangka yang mengakui bahwa psikotropika jenis Alprazolam tersebut adalah miliknya dan mendapatkan psikotropika jenis Alprazolam tersebut dari Rian (DP0) dari daerah Bandung.
“Atas perbuatannya yang telah melanggar pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotoprika, pelaku diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak 100 juta,” tandasnya. (Jujang/R8/HR Online)