Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Ketua DPRD Ciamis, H Nanang Permana menyatakan, pelaksanaan Pilkades bisa dinyatakan tidak sah apabila dilaksanakan di satu lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) saja. Dalam Pilkades serentak tahun 2020 yang akan dilaksanakan 12 April 2020 mendatang, pihaknya meminta panitia mematuhi aturan tak terkecuali soal TPS.
Menurutnya, pelaksanaan pemungutan suara tidak boleh di satu titik TPS tanpa alasan apapun. Dia menyarankan agar TPS dibuat di masing masing dusun dan disesuaikan dengan DPT yang ada.
“Maksimum satu TPS itu 1000 orang DPT, daan ini tidak boleh di satu lokasikan. Misalkan di satu tempat atau lapangan, meski dalam pelaksanaannya dipisah masing-masing Dusunnya, itu tetap tidak boleh,” ujarnya Rabu (19/2/2020) di Desa Kalijaya, kecamatan Banjaranyar.
Nanang menegsakan, jika ada Desa yang melaksanakan pemungutan suara di satu titik lokasi, maka dirinya akan menganggap Pilkades tersebut tidak sah dan harus dihentikan. Nanang pun menjelaskan, kenapa dirinya bersikeras tidak membolehkan pemungutan suara dalam satu titik lokasi.
“Tidak tepat jika pelaksanaan pemungutan suara Pilkades nanti dilaksanakan dalam satu titik. Kasihan nanti siapa yang akan membiayai ongkos masyarakat berangkat ke TPS, jangan sampai pelaksanaan Pilkades nanti malah membebani masyarakat, itu yang kita tegaskan,” jelas Nanang.
Kata Nanang, tujuan dipisahkannya TPS di masing-masing dusun itu agar pelaksanaan Pilkades berjalan dengan tertib dan minim kerawanan. Yang kedua, rakyat tidak dirugikan untuk keluar ongkos, jika TPS nya dekat kan cukup jalan kaki.
Dengan pemisahan TPS di masing-masing Dusun juga akan meminimalisir praktik judi pilkades. Biasanya jika TPS di satu lokasi, para penjudi akan dengan mudah mobilisasi tentunya. Contohnya Pilkades serentak tahun kemarin, di salah satu Desa di Kecamatan Banjarsari, Nanang melihat adanya transaksi suara di jalanan, itu terlihat dari sekumpulan orang yang bergerumun sebelum sampai ke TPS.
“Jika hanya dilakukan di satu TPS maka akan sangat mudah sekali terjadi celah untuk para penjudi. Sementara polisi yang jaga paling hanya dua orang, dan itu akan kesulitan untuk mengamati transaksi seperti itu. Maka dari itu, saya tegaskan tidak boleh pelaksanaan Pilkades di satu lokasikan,” tegas politisi yang juga Ketua DPC PDIP Ciamis tersebut.
Selain itu, aturan ini sudah dituangkan dalam Perda tahun 2016 lalu, tentang syarat dan teknis pelaksanaan Pilkades serentak, salah satunya mengenai TPS. “Di Jawa Barat, yang sudah ada aturan tentang pelaksanaan Pilkades ini baru di Ciamis,” katanya.
Kedepan, di dua Pilkades serentak selanjutnya, mungkin akan dilaksanakan pemilihan secara digital, yakni Pilkades dengan menggunakan pinger print. Pemilih tidak akan bisa dipalsukan suaranya. Karena orang nantinya begitu masuk ke TPS tinggal masukan sidik jari nya, lalu akan muncul lembar kartu suara dan tinggal di klik saja.
Setelah itu nantinya hasil suara itu itu akan masuk secara otomatis dilayar yang dipasang di desa. Selesai pemungutan jam 1 siang, angka atau jumlah suara sudah bisa langsung terakses dengan otomatis. “Untuk sistem digitalitu, saat ini aturan tentang ekoting sudah dibikin, dan saat ini kita sedang menghitung kerangkanya,” pungkasnya. (Suherman/R8/HR Online)