Tes CPNS di berbagai instansi sudah berlangsung. Satu hal yang menjadi sorotan adalah tertangkapnya sejumlah peserta tes CPNS yang membawa jimat. Bahkan ada juga yang memakai joki.
Seperti yang terjadi pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi 2019 di Kemenkumham hari ini, Kamis (6/02/2020). Puluhan peserta kedapatan membawa jimat.
Petugas Pelaksana SKD dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) bahkan memperlihatkan berbagai jimat yang dibawa oleh peserta CPNS. Diantaranya terlihat rajah, uang yang ditulisi huruf Arab, kain putih pembungkus pasir, bahkan ada juga jimat sederhana berupa kertas ditulisi huruf Arab.
Jimat ini seringkali dianggap oleh peserta tes CPNS sebagai benda pembawa keburuntungan. Bahkan dianggap punya kesaktian yang bisa meloloskan peserta. Namun, BKN menegaskan, jimat tidak ada gunanya dalam pelaksanaan tes CPNS.
Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Prosedur Pelaksanaan Seleksi CPNS dengan Metode CAT (Computer Assisted Tes), disebutkan bahwa para peserta seleksi CPNS ini hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu ujian saat ujian.
Karena itu, jangan heran jika sebelum masuk ke dalam ruangan tempat tes CPNS, Anda sebagai peserta tes CPNS akan diperiksa terlebih dahulu. Jika Anda kedapatan membawa barang selain KTP dan kartu ujian, barang-barang tersebut harus diserahkan kepada panitia seleksi CPNS.
Anda juga akan diminta untuk menanggalkan benda-benda yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan tes CPNS. Apa saja? Barang-barang seperti perhiasan, headset, earphone, ikat pinggang, jam tangan, bahkan dompet juga tidak boleh dibawa masuk.
Apalagi handphone, HP jadi salah satu benda terlarang utuk dibawa ke ruangan tempat tes CPNS akan berlangsung.
Peserta Tes CPNS Dilarang Pakai Joki
Selain jimat, larangan lainnya saat tes CPNS adalah memakai joki. Bahkan panitia tidak akan menolerir jika ada peserta yang berani memakai joki.
Dalam rilis yang diterima HR Online, Paryono, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN menyebutkan pengguna joki berarti telah melakukan salah satu tindak pidana.
Peserta yang ketahuan memakai joki akan langsung digiring ke Polisi. Peserta tes CPNS yang memakai joki akan diproses secara hukum.
Bahkan tak tanggung-tanggung, mereka juga akan diblacklist. Artinya nama peserta masuk daftar hitam dan tidak boleh lagi mengikuti seleksi CPNS seumur hidup.
Paryono dalam rilisnya menegaskan, keinginan untuk menjadi seorang PNS harus dibarengi dengan cara yang halal dalam setiap prosesnya, termasuk saat melaksanakan seleksi CPNS. Lebih baik peserta mengikuti alur rekrutmen dengan fair, tanpa kecurangan seperti memanfaatkan jasa joki.
Dalam hal ini panitia melakukan pengecekan agar peserta tes CPNS jujur. Salah satunya dengan pemeriksaan identitas secara cermat. Dalam pelaksanaan tes SKD juga akan dipantau oleh CCTV dan juga petugas pengawas. (Ndu/R7/HR-Online)