Berita Ciamis, (harapanrakyat.com).- Saat ini, pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) di Kabupaten Ciamis tersendat. Dari data pengajuan atau permohonan, pertanggal 20 Januari 2020, jumlahnya mencapai sebanyak 39.210 warga.
“Kami akui Disdukcapil Kabupaten Ciamis saat ini terkendala blangko KTP. Bahkan tahun 2019 juga, banyak warga yang mendaftar belum terlayani,” ungkap H. Susi, Kabid Dafduk Disdukcapil Kabupaten Ciamis kepada Koran HR, di ruang kerjanya, Selasa (04/02/2020).
Susi menerangkan, setiap bulan Disdukcapil Kabupaten Ciamis selalu mengajukan kepada Pemerintah Pusat sebanyak 1000 blangko KTP-EL. Jumlah pengajuan itupun tidak sepenuhnya di setujui. Biasanya, Kabupaten Ciamis hanya mendapatkan 500 blangko setiap bulannya.
“Mungkin setengah pengajuan yang pusat bisa ACC. Sedangkan yang mengajukan KTP-El di Jabupaten Ciamis ribuan perbulannya. Bagaimana pelayanan tidak tersendat, sarana prasarananya juga kurang,” jelasnya.
Menurut Susi, setelah mendapatkan blangko, pihaknya kemudian menyebarkan blanko tersebut ke 27 kecamatan dengan skala prioritas antrian. Sehingga maklum jika ada satu kecamatan hanya mendapatkan sekitar 30 blangko.
“Akan sedikit lama mengantri untuk pembuatan KTP-El. Memang sudah ada arahan dari pusat, yakni memberikan surat keterangan (Suket). Dan pelayanan ini memang di setiap kecamatan bisa diberikan,” katanya.
Susi menambahkan, kegunaan Suket samahalnya seperti KTP. Bedanya, setiap 6 bulan warga dianjurkan untuk kembali memperbaharui Suketnya.
“Kalau ada blangko, pastinya akan diganti ketika perpanjangan. Dan jika tidak ada, akan diberi Suket lagi, ” paparnya.
Sementara itu, Tisar Ibnu Mansyar, warga Ciamis, mengeluhkan lamanya pembuatan KTP-El. Menurutnya sudah lebih dari 6 bulan KTP-El miliknya tidak kunjung jadi.
“Sudah beberapa kali ke kecamatan, tapi belum juga jadi. Padahal KTP-Elnya akan digunakan untuk melamar pekerjaan,” keluhnya. (Fahmi/Koran HR)