Rabu, April 23, 2025
BerandaBerita CiamisTerkait Penanganan Kasus KDRT, Hendra; Pemanggilan Anggota DPRD Ciamis Perlu Izin Gubernur

Terkait Penanganan Kasus KDRT, Hendra; Pemanggilan Anggota DPRD Ciamis Perlu Izin Gubernur

Berita Ciamis (harapanrakyat.com).-  Ketua Pusat Kajian Ilmu Hukum Universitas Galuh, Hendra Sukarman, menyoroti soal penanganan dugaan kasus KDRT yang melibatkan salah satu Anggota DPRD Ciamis oleh pihak Kepolisian.

“Saya melihat dalam penanganan kasus ini ada yang harus ditempuh. Seharusnya pihak Kepolisian mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Gubernur. Ini merujuk kepada Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pasal 53 ayat (1),” terangnya kepada Koran HR, Selasa (25/02/2020).

Menurut Hendra, tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Anggota DPRD Provinsi, dan dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD kabupaten/ kota. 

“Kalaupun  izin/ persetujuan tersebut tidak diperlukan, apabila anggota DPRD tersebut,  tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara,” katanya.

Bukan hanya itu, Hendra menegaskan, ketentuan terkait juga merujuk kepada Undang-undang No. 27 Tahun 2009, tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Isinya sama, persetujuan Gubernur tersebut hanya diperlukan untuk pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/ kota yang disangka melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Ketentuan itu, kata Hendra, diatur dalam pasal 391 ayat (1) UU 27/2009. Pihaknya menyarankan agar pihak kepolisian atau penyidik agar menempuh prosedur tersebut. Apalagi dugan kasus KDRT yang melibatkan anggota DPRD Ciamis tersebut adalah delik aduan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP. Rizqi Akbar, S.IK, mengatakan, pihaknya tidak memerlukan izin Gubernur untuk proses pemanggilan anggota DPRD dengan status sebagai saksi.

Menurut Rizqi, hal itu merujuk pada asas hukum lex posterior derogat legi priori, yaitu aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan yang lebih lama.

“Kami melihat rujukan UU 27/2009, isinya persetujuan dari Gubernur hanya diperlukan pada saat seorang anggota DPRD kabupaten/ kota dipanggil atau dimintai keterangan. Sehingga apabila seorang anggota DPRD diperiksa sebagai saksi dalam suatu tindak pidana, tidak diperlukan izin dari Gubernur,” pungkasnya. (Fahmi/Koran HR)

Begini Awal Mula Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar

Begini Awal Mula Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan awal mula pengungkapan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan tunjangan transportasi anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar...
Tumpukan Sampah di Perbatasan

Tumpukan Sampah di Perbatasan Cimalaka-Cisarua, Wabup Sumedang: Saya Bingung Kok Bisa Seperti Ini?

harapanrakyat.com,- Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila kaget saat menemukan tumpukan sampah di perbatasan Cimalaka-Cisarua. Tepatnya di wilayah Kecamatan Cimalaka, Dusun Sukamantri, RW 08,...
Uang Tunjangan Rumdin

Rp 3,5 Miliar Dinikmati Berjamaah, Kejari Minta Anggota DPRD Kota Banjar Kembalikan Uang Tunjangan Rumdin

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri Banjar, Jawa Barat, meminta kepada anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021 yang turut menikmati uang tunjangan rumdin (rumah dinas) dan tunjangan...
Pohon Ditanam di Bantaran Sungai

Upaya Menjaga Kelestarian Alam, Ratusan Pohon Ditanam di Bantaran Sungai Citanduy Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Jaga kelestarian alam, ratusan bibit pohon ditanam di bantaran Sungai Citanduy wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, saat peringatan Hari Bumi tahun 2025, Selasa...
Eliano Reijnders

Sosok Eliano Reijnders, Gelandang Timnas Indonesia Diincar Klub Selangor FC Malaysia

Kabar mengejutkan datang dari Malaysia, tepatnya dari Selangor FC yang rumornya tengah membujuk Eliano Reijnders untuk bergabung. Bahkan sudah ada juru transfer klub Malaysia...
Hari Jadi Sumedang ke-447

Paripurna Hari Jadi Sumedang ke-447, Bupati Paparkan Program Prioritas 100 Hari Kerja, Apa Saja?

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyampaikan program prioritas 100 hari kerja pemerintahannya bersama Wakil Bupati, M Fajar Aldila, dalam Rapat Paripurna Hari Jadi...