Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Dalam upaya memudahkan masyarakat membayar Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemkab Ciamis melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), meluncurkan program layanan Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).
Lewat layanan IPKD tersebut, masyarakat bisa dengan mudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara online. Bupati Ciamis DR H Herdiat Sunarya secara langsung meluncurkan layanan IPKD di Gedung Islamic Center, Rabu (5/2/2020).
Dihadiri para Kades dan Camat, se-Kabupaten Ciamis, dalam sambutannya Bupati Ciamis Herdiat Sunarya berharap, layanan IPKD ini bisa lebih mempermudah masyarakat wajib pajak dalam membayar PBB-P2 secara online.
“Layanan ini diluncurkan agar bisa mempercepat dan mempermudah pembayaran pajak masyarakat kepada pemerintah daerah,” ujar Herdiat.
Kata dia, terobosan layanan IPKD ini juga dibuat untuk menghindari penyalahgunaan atau korupsi uang PBB oleh oknum tertentu. “Seperti halnya uang pajak yang sudah dikumpulkan dari masyarakat tidak disetorkan ke Pemkab, dengan layanan ini hal-hal demikian bisa diminimalisir,” jelasnya.
Dia pun meminta para Kepala Desa dan Camat di Kabupaten Ciamis, agar segera mensosialisasikan layana IPKD ini kepada masyarakat.
Meski demikian, pihaknya meminta para Kades yang biasa melaksanakan program tabungan atau celengan PBB, agar tetap dijalankan. Hal tersebut untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB-P2.
“Program tabungan PBB ini jangan dihilangkan, nanti ketika Desa membuka bumbung PBB, langsung setorkan bisa langsung secara online,” ungkap Herdiat.
Sementara itu, Kepala BPKD Kabupaten Ciamis, H Kurniawan SE AK CA M.Si menyebut, layanan IPKD ini dibuat sebagai upaya Pemkab Ciamis, menyongsong era digital yang sudah berjalan saat ini.
Lewat layanan IPKD ini, masyarakat bisa melihat secara langsung pengelolaan keuangan daerah. Dalam membayar pajak pun, wajib pajak bisa melakukannya secara payment atau gateway online.
“Bahkan ke depan bisa real time, jadi ketika sudah real time, sistem monitoring dan evaluasi keuangan daerah bisa terkontrol dengan baik. Output dan outcome dari sebuah program akan berjalan optimal. Sehingga dapat mendorong akuntabilitas pengelola keuangan Pemda secara umum. Mudah-mudahan layanan IPKD ini bisa berjalan dengan lancar,” ucapnya.
Pihaknya berharap, pasca launching layanan IPKD ini, para Kades bisa mensosialisasikan IPKD kepada masyarakat. Menurutnya, jika pembayaran PBB-P2 sudah dilakukan secara online, maka target PBB tahun 2020 ini bisa tercapai 60 persen dalam kurun waktu setengah tahun.
“Lewat layanan IPKD, wajib pajak bisa membayar dimana saja. Setelah mengakses layanan IPKD, wajib pajak akan mendapat kode bayar, setelah itu wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran lewat Bank BJB,” tandas H Kurniawan. (Jujang/R8/HR Online)