Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyayangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, sebagai pihak penyelenggara Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) Serentak tidak memanfaatkan kotak dan bilik suara bekas Pileg dan Pilpres.
Padahal, kotak dan bilik suara milik KPU Kabupaten Ciamis itu masih layak pakai dan kondisinya masih bagus.
“Kotak dan bilik suara bekas Pileg dan Pilpres kami simpan di gudang serta disimpannya pun ditata dengan rapih. Jadi, kondisinya masih bagus dan belum ada kerusakan sedikit pun,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Ciamis, Muharam Kurnia Darajat, saat berkunjung ke kantor PWI Kabupaten Ciamis, Selasa (18/02/2020).
Muharam mengaku pihaknya sudah memberikan penawaran ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ciamis agar menerima hibah kotak dan bilik suara bekas Pilpres dan Pileg. Namun, pihak dinas sudah mengalokasikan anggaran untuk pembelian kotak dan bilik suara pada penyelenggaraan Pilkades.
“Ternyata dalam anggaran bantuan penyelanggaran Pilkades sudah tertera alokasi untuk pembelian kotak dan bilik suara sebesar Rp. 250 ribu per TPS. Dalam hal ini kami menyayangkan pihak dinas tidak melakukan koordinasi kepada kami. Padahal untuk kotak dan bilik suara tidak perlu beli. Karena bekas Pileg dan Pilpres pun masih bagus,” tegasnya.
Menurut Muharam, ada beberapa panitia Pilkades dari beberapa desa yang memohon peminjaman kotak dan bilik suara ke KPU Kabupaten Ciamis. Namun, karena sudah dianggarkan dalam bantuan dana penyelenggaran Pilkades, pihaknya tidak bisa memenuhi peminjaman kotak dan bilik suara tersebut.
“Kalau kami pinjamkan jelas melanggar aturan. Karena dalam anggaran penyelenggaraan Pilkades terdapat anggaran untuk pembelian kotak dan bilik suara. Jadi mohon maaf saja apabila kami dari KPU Kabupaten Ciamis tidak bisa meminjamkan,” ujarnya.
Selain itu, Muharam juga menyesalkan pemerintah desa yang menyelenggarakan Pilkades Serentak di Kabupaten Ciamis tidak seluruhnya memberdayakan eks anggota PPS dan KPPS Pileg/Pilpres. Padahal, kata dia, anggota PPS dan KPPS sudah memiliki pengalaman dan bisa membantu menyukseskan penyelenggaraan Pilkades.
“Anggota PPS memiliki pengalaman dalam mendata DPT serta sudah paham betul bagaimana menyelenggarakan tahapan-tahapan pada proses penyelenggaraan pemilihan langsung. Kalau diberdayakan pada Pilkades tentu akan sangat membantu,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis H Lily Romli melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Selasa (18/02/2020), Rissa Sugara, mengatakan, pihaknya tidak bisa menggunakan kotak suara bekas Pileg dan Pilpres karena beberapa alasan.
Pertama, KPU menawarkan kotak suara tersebut pada akhir tahun, sedangkan anggaran Pilkades serentak 2020 sudah ditetapkan sebelumnya.
Rissa juga menyebut, kotak suara KPU saat ini posisinya berada di Gedung Kesenian. Sehingga untuk mengangkut, perlu tambahan ongkos transportasi. Baik mengangkut maupun mengembalikannya lagi. Sementara untuk transport tersebut tidak dilanggarkan.
Selain itu, setelah melihat kondisi kotak suara tersebut, tidak semua kotak suara dalam kondisi baik karena berbahan kertas. Kotak suara tersebut juga masih berlabel dan bertuliskan KPU. Sehingga apabila dipakai terasa kurang pas, karena momentnya berbeda, bukan Pemilu tapi Pilkades Serentak. (Jujang/Koran HR)