Berita Banjar (harapanrakyat.com).- Komisi IIl DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan sidak ke sejumlah proyek hasil pembangunan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) tahun 2019, salah satunya meninjau langsung lokasi destinasi wisata Lembah Pejamben, Rabu (5/2/20).
Beberapa lokasi pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas wisata Lembah Pejamben menuai beberapa catatan dari para anggota wakil rakyat tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjar Gun Gunawan mengatakan, sidak tersebut untuk memonitoring dan evaluasi hasil pembangunan Dinas PUPRKP tahun 2019.
Ada beberapa infrastruktur yang perlu diperbaiki seperti saluran air atau drainase di sekitar lokasi wisata dan penambahan fasilitas mck di lokasi bagian atas wisata Lembah Pejamben.
“Untuk hasil evaluasi nanti dikomunikasikan dengan Dinas PUPRK agar selama masa perawatan ini diperbaiki,” kata Gun Gun kepada awak media.
Terkait kualitas pembangunan, anggota Komisi III lainnya H. Mujamil menambahkan, ada bagian fasilitas yang kualitasnya kurang baik seperti pemasangan paving blok ada yang turun karena saat pembuatan tanahnya tidak diratakan.
Selain itu, kualitas kayu pembuatan rumah wisata atau gazebo juga jelek banyak yang pecah dan finishingnya terlihat kasar, papan tulisan destinasi wisata juga perlu ditambah untuk mengenalkan dan wahana selfi.
“Sekilas saya lihat banyak gazebo itu finishingnya kasar dan bahan kayunya jelek. Papan tulisan wisata juga perlu ditambah,” katanya.
Pengelola Wisata Lebih Baik Oleh Pemkot
Terkait simpangsiur pengelola anggota Komisi III lainnya H. Sudarsono mengatakan, sebaiknya untuk pengelola destinasi wisata itu oleh Pemerintah Kota melalui Dinas terkait.
Dikhawatirkan lanjut Sudarsono, ketika nanti diserahkan ke pemerintah desa akan merasa keberatan dengan tata kelola dan pengembangan.
“Kalau sama desa operasional pemeliharaan saja sudah berat belum konsep pengembangan nanti seperti apa. Beda ketika di kelola pemerintah kota pengelolaannya justru bisa lebih luas,” kata Sudarsono.
Memang Lanjut Sudarsono, lokasi wisata tersebut berada di tanah aset milik pemerintah desa dan di bangun oleh pemerintah kota akan tetapi hal itu bisa dikomunikasikan.
Adapun soal bagi hasil pendapatan pengelolaan karena itu aset desa, nantinya dapat diatur dalam bentuk peraturan baik peraturan daerah ataupun yang lainnya.
“Dari PU tadi juga bilang begitu. Jangan sampai nanti ada penyerahan tapi tidak mampu mengelola,” jelasnya.
Komisi III berharap pembangunan destinasi wisata yang ada saat ini bisa dikelola dengan baik sehingga bisa menjadi destinasi wisata andalan dan bernilai jual.
“Harus dipersiapkan konsep pengembangan ke depan jangan sampai begitu-begitu saja nanti malah jalan di tempat. Tapi itu ya tinggal Dinas terkait yang akan mengelola mau atau tidak?,” katanya.
Menanggapi adanya wacana penyerahan ke pihak pemerintah desa, Sudarsono menambahkan hal itu bisa menjadi pertimbangan. “Nanti kita evaluasi dan komunikasikan lagi tentang pengelolaan biar jelas,” pungkasnya. (Muhlisin/R8/HR Online)